| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan telah meninggal dunia M. Taib Bin Yahya Adam karena sakit pada tanggal 09 Juli 2018 di Rumah sakit Melati Kota Lhokseumawe dan dikebumikan di Pemakaman Umum, Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum M.Taib Bin Yahya Adam, adalah :
- Hesdiana Siregar Binti G. Siregar (selaku Isteri);
- Meutia Qudraty Binti M. Taib (selaku anak perempuan kandung);
- Ulfia Qudraty Binti M. Taib (selaku anak perempuan kandung);
- Menetapkan Para Pemohon sebagai ahli waris untuk dapat melakukan Balik nama dan jual beli 1 (satu) bidang tanah perkarangan seluas 440 m2 (empat ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Gampong Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Tanda Bukti Hak Nomor: 1269 tahun 2012 atas nama, M. Taib;
- Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Subsider :
- Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).
|