Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
125/Pdt.P/2026/MS.Lsm Erwina Binti M. Rasyid HR alias M. Rsyid AR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 125/Pdt.P/2026/MS.Lsm
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Erwina Binti M. Rasyid HR alias M. Rsyid AR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HENY NASLAWATY, S.H., M.HErwina Binti M. Rasyid HR alias M. Rsyid AR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Primair:
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan Abdullah bin M. Daud Bentayan telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 06 September 2023 di Rumah Sakit Umum Daerah Cut Meutia Aceh utara, Provinsi Aceh dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Keluarga di Gampong Nangrhoe Barat, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, sebagai Pewaris;
  3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Abdullah bin M. Daud Bentayan adalah:
    1. Erwina Binti M. Rasyid HR alias M. Rsyid  AR (selaku Isteri);
    2. Najwatul Khairah Binti Abdullah (selaku anak perempuan kandung);
  4. Menetapkan Pemohon sebagai Ahli Waris dapat melakukan pengurusan balik nama dan jual beli, yaitu:
    1. 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 163 m2 (seratus enam puluh tiga meter persegi) yang terletak di Gampong Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, dahulu Aceh Utara, Sekarang Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 94 tahun 1980 atas nama: Erwina;
    2. 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 138 m2 (seratus tiga puluh delapan meter persegi) yang terletak di Gampong Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, dahulu Aceh Utara, Sekarang Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 253 tahun 1993 atas nama: Erwina;
    3. 1 (satu) bidang tanah diatasnya berdiri bangunan permanen untuk rumah tinggal seluas 63 m2 (enam puluh tiga meter persegi) yang terletak di Desa Tiban Asri (Komplek Perumahan Mutiara Indah Blok B5 No. 18) Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Riau, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 8888 tahun 2003 atas nama: Abdullah Daud;
    4. 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 61 m2 (enam puluh satu meter persegi) yang terletak di Gampong Keude Ulim, Kecamatan Ulim, dahulu  Kabupaten Pidie sekarang Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 63 tahun 2005 atas nama: Abdullah Daud;
    5. 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 88 m2 (delapan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Gampong Kota Lhokseumawe, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 677 tahun 2009 atas nama: Najwatul Khairah;
    6. 1 (satu) bidang tanah pertanian untuk sawah seluas 1677 m2 (seribu enam ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Gampong Meunasah Balek, Kecamatan Meureudu, dahulu Kabupaten Pidie Sekarang Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 919 tahun 2009 atas nama: Erwina;
    7. 1 (satu) bidang tanah yang di atasnya berdiri 1 unit ruko seluas 193 m2 (seratus sembilan puluh tiga meter persegi) yang terletak di Gampong Meunasah Krueng, Kecamatan Ulim, dahulu Kabupaten Pidie sekarang Pidie Jaya, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 511 tahun 2010 atas nama: Abdullah;
    8. 1 (satu) bidang tanah pertanian untuk sawah seluas 4242 m2 (empat ribu dua ratus empat puluh dua meter persegi) yang terletak di Gampong Nanggrou Barat, Kecamatan Ulim, dahulu Kabupaten Pidie sekarang Pidie Jaya, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 505 tahun 2012 atas nama: Abdullah Daud & Erwina;
    9. 1 (satu) bidang tanah pertanian untuk sawah seluas 357 m2 (tiga ratus lima puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Gampong Nanggrou Barat, Kecamatan Ulim, dahulu Kabupaten Pidie sekarang Pidie Jaya, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 506 tahun 2012 atas nama: Abdullah Daud & Erwina;
    10. 1 (satu) bidang tanah pertanian untuk sawah seluas 1435 m2 (seribu empat ratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak di Gampong Nanggrou Barat, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 605 tahun 2012 atas nama: Abdullah Daud;
    11. 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 70 m2 (tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Gampong Kota Lhokseumawe, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 678 tahun 2012 atas nama: Abdullah Daud;
    12. 1 (satu) bidang tanah pertanian untuk sawah seluas 1281 m2 (seribu dua ratus delapan puluh satu meter persegi) yang terletak di Gampong Nanggrou Barat, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 518 tahun 2013 atas nama: Abdullah Daud;
    13. 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 199 m2 (seratus sembilan puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 895 tahun 2013 atas nama: Erwina;
    14. 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 86 m2 (delapan puluh enam meter persegi) yang terletak di Gampong Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 447 tahun 2014 atas nama: Erwina;
    15. 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 69 m2 (enam puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Gampong Kota Meureudu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 537 tahun 2015 atas nama: Erwina;
    16. 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 38 m2 (tiga puluh delapan meter persegi) yang terletak di Gampong Kota Meureudu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 538 tahun 2015 atas nama: Erwina;
    17. 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 38 m2 (tiga puluh delapan meter persegi) yang terletak di Gampong Kota Meureudu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 539 tahun 2015 atas nama: Erwina;
    18. 1 (satu) bidang tanah pertanian untuk sawah seluas 1014 m2 (seribu empat belas meter persegi) yang terletak di Gampong Nangrhoe Barat, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 724 tahun 2017 atas nama: Abdullah Daud;
    19. 1 (satu) bidang tanah pertanian untuk sawah seluas 505 m2 (lima ratus lima meter persegi) yang terletak di Gampong Nangrhoe Barat, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 725 tahun 2017 atas nama: Abdullah Daud;
    20. 1 (satu) bidang tanah pertanian untuk sawah seluas 410 m2 (empat  ratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Gampong Nangrhoe Barat, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 726 tahun 2017 atas nama: Abdullah Daud;
    21. 1 (satu) bidang tanah pertanian untuk sawah seluas 2297 m2 (dua ribu dua ratus sembilan puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Gampong Nangrhoe Barat, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 727 tahun 2017 atas nama: Abdullah Daud dan Erwina;
    22. 1 (satu) bidang tanah pertanian untuk sawah seluas 1276,96 (seribu dua ratus tujuh puluh enam koma sembilan puluh enam meter persegi) yang terletak di Gampong Reuleut, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, berdasarkan Akta Jual Beli Tanah Nomor: 52 tahun 2011 atas nama: Abdullah H. M. Daud;
    23. 1 (satu) bidang tanah pertanian untuk sawah seluas 920,36 (sembilan ratus dua puluh koma tiga puluh enam meter persegi) yang terletak di Gampong Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, berdasarkan Akta Jual Beli Tanah Nomor: 35 tahun 2014 atas nama: Erwina;
    24. 1 (satu) bidang tanah pertanian untuk sawah seluas 1.080 (seribu delapan puluh meter persegi) yang terletak di Gampong Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, berdasarkan Akta Jual Beli Tanah Nomor: 77 tahun 2014 atas nama: Erwina;
    25. 1 (satu) bidang tanah seluas 780 m2 (tujuh ratuh delapan puluh meter persegi) yang terletak di Gampong Meunasah Pupu, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, berdasarkan Akta Jual Beli Tanah Nomor: 176 tahun 2020 atas nama: Abdullah Daud;
  5. Menetapkan Pemohon (Erwina Binti M. Rasyid HR alias M. Rsyid  AR) sebagai wali dari 1 (satu) orang anak dibawah umur yaitu:
    1. Najwatul Khairah Binti Abdullah, Nik, 1173025912080002, tempat dan tanggal lahir, Bireuen, 19 Desember 2008, umur 17 tahun, Agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan Pelajar, tempat tinggal di Jl. Eskape No. 2 Gampong Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh;
  6. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
  7. Mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak