| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Almarhum M. Yacub Sari telah meninggal dunia pada tanggal 23 Juli 2025;
- Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum M. Yacub Sari adalah:
- Lyanita Binti M. Yacub Sari, selaku anak perempuan;
- Mirzal Yacub Bin M. Yacub Sari, selaku anak laki-laki;
- Menetapkan Para Pemohon berhak untuk mengurus dan menyelesaikan seluruh harta peninggalan almarhum sebagai berikut:
- Tabungan pada Bank Aceh dengan Nomor Rekening: 62002200107441 atas nama M Yacub Sari;
- Tabungan pada Bank Aceh dengan Nomor Rekening: 030-02.23.277271-5 atas nama M Yacub Sari;
- Tabungan deposito pada Bank Aceh dengan Nomor Rekening/Deposito: 62004010014332 atas nama M Yacub Sari
- Tabungan deposito pada Bank Aceh dengan Nomor Rekening/Deposito: 62004010011882 atas nama M Yacub Sari;
- Tabungan deposito pada Bank Aceh dengan Nomor Rekening/Deposito: 62004010008135 atas nama M Yacub Sari;
- Memberikan kewenangan kepada Para Pemohon untuk bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dalam pencairan tabungan dan deposito pada Bank Aceh;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |