Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan Pemohon Agustiana binti A. Bakar sebagai wali dari 1). Saida Nafisa binti M. Thaib Juned, lahir di Lhokseumawe tanggal 23 Maret 2006, jenis kelamin perempuan, 2). Desi Muliana binti M. Thaib Juned, lahir di LHokseumawe tanggal 23 Desember 2007, jenis kelamin perempuan, 3). Ibnu Muokti bin M. Thaib Juned, lahir di Lhokseumawe tanggal 06 Februari 2013, jenis kelamin laki-laki, 4). Muhammad Musdar bin M. Thaib Juned, lahir di LHokseumawe tanggal 11 Mei 2014, jenis kelamin laki-laki.
- Menetapkan Pemohon Agustiana binti A. Bakar sebagai wali untuk mewakili 1). Saida Nafisa binti M. Thaib Juned, lahir di Lhokseumawe tanggal 23 Maret 2006, jenis kelamin perempuan, 2). Desi Muliana binti M. Thaib Juned, lahir di LHokseumawe tanggal 23 Desember 2007, jenis kelamin perempuan, 3). Ibnu Muokti bin M. Thaib Juned, lahir di Lhokseumawe tanggal 06 Februari 2013, jenis kelamin laki-laki, 4). Muhammad Musdar bin M. Thaib Juned, lahir di LHokseumawe tanggal 11 Mei 2014, jenis kelamin laki-laki, untuk melakukan perbuatan hukum atas nama anak-anak tersebut..
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |