| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan telah meninggal dunia karena sakit Sarong Syahfari Bin Syahfari pada Hari Sabtu tanggal 23 Oktober 1993 di rumah kediamanya Gampong Seuruewuek, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum, Gampong Seuruewuek, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Sarong Syahfari Bin Syahfari, adalah;
- Yusran Sarong Bin Sarong Syahfari, (Selaku Anak Laki-laki Kandung);
- Amran Sarong Bin Sarong Syahfari, (Selaku Anak Laki-laki Kandung)
- Imran Sarong Bin Sarong Syahfari, (Selaku Anak Laki-laki Kandung);
- Zulkifli Bin Sarong Syahfari(Selaku Anak Laki-laki Kandung);
- Supini Binti Suwadi (selaku menantu) ;
- Zurni Zahara Binti M. Dahlan S (selaku cucu perempuan Kandung)
- Muhammad Rifqi Ramadhan Bin M. Dahlan S (selaku cucu Laki-laki Kandung);
- Luthfi Annisa Binti M. Dahlan S (selaku cucu Laki-laki Kandung)
- Chalidah Safriani Binti Dahlan Daud (selaku cucu Laki-laki Kandung) ;
- Mauliddin Akbar Bin Dahlan Daud (selaku cucu Laki-laki Kandung);
- Afrizal Bin Dahlan Daud (selaku cucu Laki-laki Kandung)
- Sri Muliani Binti Dahlan (sel selaku cucu perempuan Kandung)
- Menetapkan Para Pemohon sebagai ahli waris untuk dapat melakukan Balik nama dan jual beli; 1 (satu) bidang tanah perkarangan seluas 375 m2 (tiga ratus tujuh puluh lima) yang terletak di Gampong Kampung Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Tanda Bukti Hak Nomor: 788 tahun 1980 atas nama Sarong Syahfari;
- Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Subsider :
- Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).
|