Dakwaan |
Dakwaan Bahwa terdakwa MAULANA ICHSAN Bin RAMLI pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2023 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2023 atau masih dalam tahun 2023 bertempat di Warung Kopi Los D Desa Kota Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah maisir yang nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram mas murni dan/atau lebih dari 2 (dua) gram mas murni, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : - Berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, saksi Teuku Julianda Ardin dan saksi M. Mauliddin selaku anggota Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MAULANA ICHSAN Bin RAMLI. Dari penangkapan tersebut diketemukan barang bukti berupa uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu) sebanyak 1 (satu) Lembar, uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu) sebanyak 2 (Dua) lembar, uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu) sebanyak 1 (satu) lembar dan 3 (tiga) Lembar tulisan repas angka togel. Setelah dimintai keterangan oleh para saksi, terdakwa mengakui sebagai agen judi togel dengan cara menampung pesanan nomornomor togel dari pembeli beserta uang taruhan sesuai dengan pesanan, nomor togel tersebut di tulis direpas lalu di masukan ke akun permainan judi togel milik terdakwa kemudian di pasangkan nomor togel pesanan pembeli dan dipasang sesuai deposit pembeli/pemesan. Selanjutnya menunggu angka tersebut keluar setiap harinya pada pukul 23:00 Wib, apabila nomor yang dipasang keluar akan dibayar 10 (sepuluh) kali lipat. - Bahwa setelah terdakwa ditangkap, terdakwa menunjuk saksi Azhari Bin Abbas (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai pemain judi togel yang membeli nomor togel dari terdakwa dan ditemukan barang bukti 1 (satu) lembar repas tulisan nomor togel dengan jumlah pembelian Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Junayat.Dakwaan Bahwa terdakwa MAULANA ICHSAN Bin RAMLI pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2023 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2023 atau masih dalam tahun 2023 bertempat di Warung Kopi Los D Desa Kota Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah maisir yang nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram mas murni dan/atau lebih dari 2 (dua) gram mas murni, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : - Berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, saksi Teuku Julianda Ardin dan saksi M. Mauliddin selaku anggota Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MAULANA ICHSAN Bin RAMLI. Dari penangkapan tersebut diketemukan barang bukti berupa uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu) sebanyak 1 (satu) Lembar, uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu) sebanyak 2 (Dua) lembar, uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu) sebanyak 1 (satu) lembar dan 3 (tiga) Lembar tulisan repas angka togel. Setelah dimintai keterangan oleh para saksi, terdakwa mengakui sebagai agen judi togel dengan cara menampung pesanan nomornomor togel dari pembeli beserta uang taruhan sesuai dengan pesanan, nomor togel tersebut di tulis direpas lalu di masukan ke akun permainan judi togel milik terdakwa kemudian di pasangkan nomor togel pesanan pembeli dan dipasang sesuai deposit pembeli/pemesan. Selanjutnya menunggu angka tersebut keluar setiap harinya pada pukul 23:00 Wib, apabila nomor yang dipasang keluar akan dibayar 10 (sepuluh) kali lipat. - Bahwa setelah terdakwa ditangkap, terdakwa menunjuk saksi Azhari Bin Abbas (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai pemain judi togel yang membeli nomor togel dari terdakwa dan ditemukan barang bukti 1 (satu) lembar repas tulisan nomor togel dengan jumlah pembelian Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Junayat.Dakwaan Bahwa terdakwa MAULANA ICHSAN Bin RAMLI pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2023 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2023 atau masih dalam tahun 2023 bertempat di Warung Kopi Los D Desa Kota Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah maisir yang nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram mas murni dan/atau lebih dari 2 (dua) gram mas murni, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : - Berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, saksi Teuku Julianda Ardin dan saksi M. Mauliddin selaku anggota Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MAULANA ICHSAN Bin RAMLI. Dari penangkapan tersebut diketemukan barang bukti berupa uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu) sebanyak 1 (satu) Lembar, uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu) sebanyak 2 (Dua) lembar, uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu) sebanyak 1 (satu) lembar dan 3 (tiga) Lembar tulisan repas angka togel. Setelah dimintai keterangan oleh para saksi, terdakwa mengakui sebagai agen judi togel dengan cara menampung pesanan nomornomor togel dari pembeli beserta uang taruhan sesuai dengan pesanan, nomor togel tersebut di tulis direpas lalu di masukan ke akun permainan judi togel milik terdakwa kemudian di pasangkan nomor togel pesanan pembeli dan dipasang sesuai deposit pembeli/pemesan. Selanjutnya menunggu angka tersebut keluar setiap harinya pada pukul 23:00 Wib, apabila nomor yang dipasang keluar akan dibayar 10 (sepuluh) kali lipat. - Bahwa setelah terdakwa ditangkap, terdakwa menunjuk saksi Azhari Bin Abbas (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai pemain judi togel yang membeli nomor togel dari terdakwa dan ditemukan barang bukti 1 (satu) lembar repas tulisan nomor togel dengan jumlah pembelian Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Junayat. |