Dakwaan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum tindakan Termohon melakukan penangkapan terhadap Pemohon sebagai TERSANGKA dengan dugaan tindak pidana Perbuatan Jarimah “Pemerkosaan dan atau Pelecehan Seksual Terhadap Anak” yang terjadi sekitar awal Maret 2023 di dalam Gubuk tepatnya di Dusun Rancong Baro Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, oleh karenanya penetapan tersangka a quo untuk dibatalkan.
- Menyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon terhitung sejak Tanggal 09 Mei 2023;
- Memerintahkan Termohon untuk membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Tahanan segera setelah permohonan Praperadilan ini dikabulkan dengan tanpa syarat apapun;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara a quo;
- Memerintahkan dan Menghukum Termohon merehabilitasi nama baik Pemohon secara Terbuka melalui Media Massa yang ditunjuk oleh pengadilan selama 7 (Tujuh) hari berturut-turut ;
- Memerintahkan Termohon untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sehingga total seluruhnya adalah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) secara langsung sekaligus dan tunai kepada Pemohon;
- Memerintahkan Termohon memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya;
- Menghukum dan Membebankan biaya yang timbul dalam perkara Permohonan Praperadilan ini kepada Termohon sesuai ketentuan yang berlaku.
Atau
Jika Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|