Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
18/JN/2022/MS.Lsm | 1.Reny Widayanti, S.H. 2.Muhamad Doni Sidik, S.H. |
Nara Zetira binti Zailani Husen | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Okt. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Maisir | ||||||
Nomor Perkara | 18/JN/2022/MS.Lsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 30 Sep. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1945/L.1.12/Eku.2/09/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | ---------- Bahwa Terdakwa Nara Zetira Binti Zailani Husen pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Tahun 2022 bertempat di Kios milik Terdakwaka Nara Zetira Desa Hagu Teungoh Kec Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe , dengan sengaja menyelenggarakan , menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah maisir . Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
Berdasarkan history/ Riwayat dalam game High Domino ada beberapa transaksi yaitu terdakwa mengirimkan chip sebanyak 300 M pada ID 81813481, terdakwa mengirimkan chip sebanyak 300 M pada ID 187734529 , chip sebesar 1 B pada ID 38120983, chip sebesar 300 M pada ID 360713452, chip 300 M pada ID 425767373 , chip 300 M pada ID 200217345, chip 300 M pada ID 279007486, jumlah total uang yang diterima terdakwa dari penjualan chip senilai Rp 310.000,- Terdakwa mengaku telah menjual Chips Higs Domino selama 2 bulan , terdakwa menjual Chip Higs Domino tersebut senilai 1B seharga Rp. 65.000.-(enam puluh lima ribu rupiah) , sementara terdakwa menampung Chip Higs Domino senilai 1B seharga Rp. 60.000.-(enam puluh ribu rupiah). Terdakwa mengaku mendapatkan chip yang diperjualbelikan kepada pembeli dari hasil yang orang bongkar sementara terdakwa sendiri tidak ada memainkan permaianan chip higs domino .Semua chip yang dijual terdakwa berasal dari orang membongkar Chip Higs Domino kepada terdakwa pada akun terdakwa CPH2239. Cara terdakwa memperjualbelikan chips high domino yaitu jika ada orang datang ke kios terdakwa meminta beli chips kemudian terdakwa meminta ID pembeli setelah diberikan ID kemudian ID tersebut terdakwa masukkan ke ID terdakwa dan terkwa kirim kan chip sesuai dengan permintaan pembeli. Terdakwa hanya menampung Chip Higs Domino sebanyak 50b terdakwa tampung chip lebih dari 50 B karena akun terdakwa limit/ batasnya sebesar 50 B . Tujuan terdakwa menjualbelikan chip Higs domino karena terdakwa mendapatkan untung dari selisih harga chip yang di tampung dan dijual sebesar Rp 5000/ 1B. hasil dari penjualan chip selama 2 bulan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)
Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |