Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/JN/2022/MS.Lsm 1.Reny Widayanti, S.H.
2.Muhamad Doni Sidik, S.H.
Nara Zetira binti Zailani Husen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 18/JN/2022/MS.Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1945/L.1.12/Eku.2/09/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Reny Widayanti, S.H.
2Muhamad Doni Sidik, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Nara Zetira binti Zailani Husen
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa Nara Zetira Binti Zailani Husen pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Tahun 2022 bertempat di Kios milik Terdakwaka Nara Zetira Desa Hagu Teungoh Kec Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe , dengan sengaja menyelenggarakan , menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah maisir . Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara : 

  • Bahwa bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas  pihak kepolisian Resor Lhokseumawe menampung keluhan masyarakat tentang adanya transaksi penjualan Chip higgs domino di Desa Hagu Teungoh Kec Banda Sakti Lhokseumawe, yang mana penjualan Chip tersebut sudah sangat meresahkan di masyarakat .  Anggota tim Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berkumpul di Polres Lhokseumawe untuk melakukan Penangkapan  pelaku penjualan Chips Higgs Domino, 1 (satu) orang Anggota berpakaian bebas melakukan pembelian Chip sebanyak 1B (nilai chip) seharga Rp 65.000 yang di beli dari terdakwa  NARA di Kios tempat berjualan sehari-hari,  setelah dilakukan transaksi penjualan Chip kemudian anggota tim lain diantaranya saksi AZHARI, ANDRA FANIZA, MUHAMMAD MAULIDIN  merapat menuju lokasi dan langsung melakukan Penangkapan terhadap terdakwaNara Zetira di Kios, setelah itu petugas mengamankan terdakwa dan Barang Bukti berupa :
  • 1(satu) Unit HP Merek OPPO A54 Warna Biru yang digunakan terdakwa untuk menampung chip High domino dan  menjual chip , terdapat akun game high domino  milik terdakwa yaitu CPH2239, saat ditangkap jumlah chipsnya  sebanyak 13 B.

Berdasarkan history/ Riwayat dalam game High Domino ada beberapa transaksi yaitu terdakwa mengirimkan chip sebanyak 300 M pada ID 81813481, terdakwa mengirimkan  chip sebanyak  300 M pada ID  187734529  , chip sebesar 1 B pada ID  38120983, chip sebesar 300 M pada ID 360713452,  chip 300 M pada ID 425767373 , chip 300 M pada ID 200217345,  chip 300 M pada ID  279007486, jumlah total uang yang diterima terdakwa  dari penjualan chip senilai Rp 310.000,-

Terdakwa mengaku telah menjual Chips Higs Domino selama 2 bulan , terdakwa   menjual Chip Higs Domino tersebut senilai 1B seharga Rp. 65.000.-(enam puluh lima ribu rupiah) , sementara terdakwa  menampung Chip Higs Domino senilai 1B seharga Rp. 60.000.-(enam puluh ribu rupiah). Terdakwa mengaku mendapatkan chip yang diperjualbelikan kepada pembeli dari hasil yang orang bongkar sementara terdakwa sendiri tidak ada memainkan permaianan chip higs domino .Semua chip yang dijual terdakwa berasal dari orang membongkar Chip Higs Domino kepada terdakwa pada akun  terdakwa CPH2239.   Cara terdakwa memperjualbelikan chips high domino yaitu jika ada orang datang ke kios terdakwa meminta beli chips kemudian terdakwa meminta ID pembeli setelah diberikan ID kemudian ID tersebut terdakwa masukkan ke ID terdakwa dan terkwa kirim kan chip sesuai dengan permintaan pembeli.  Terdakwa hanya menampung Chip Higs Domino sebanyak 50b terdakwa tampung  chip lebih dari 50 B karena akun terdakwa limit/ batasnya sebesar 50 B .  Tujuan terdakwa menjualbelikan chip Higs domino karena terdakwa mendapatkan untung dari selisih harga chip yang di tampung dan dijual sebesar Rp 5000/ 1B.  hasil dari penjualan chip selama 2 bulan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar  Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)

  • Terdakwa mengetahui jika perbuatannya salah dan melanggar hukum  karena merupakan perjudian .

Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal  20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 .

Pihak Dipublikasikan Ya