Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
145/Pdt.P/2023/MS.Lsm Dr. Fitria binti Ibrahim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 145/Pdt.P/2023/MS.Lsm
Tanggal Surat Selasa, 07 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dr. Fitria binti Ibrahim
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Henny Naslawaty, S.H., M.H., Sutia Fadli, S.H., M.H., Lailan Sururi, S.H., M.H.Dr. Fitria binti Ibrahim
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Subaiha Nurdin binti Sidi Mhd Nurdin telah meninggal dunia karena sakit pada hari hari Minggu tanggal 08 September 2019 karena sakit di rumah kediaman Almarhumah Subaiha Nurdin binti Sidi Mhd Nurdin di Gampong Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, dan dikebumikan di Gampong Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
  3. Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Subaiha Nurdin binti Sidi Mhd Nurdin adalah: Dr. Fitria binti Ibrahim (selaku anak kandung);
  4. Menetapkan ahli waris tersebut untuk dapat mengurus balik nama: Sertifikat Hak Milik Nomor 24 tahun 1991 atas nama Hajjah Subaiha Nurdin;
  5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

 

Subsider :

  • Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak