| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan telah meninggal dunia Ida Saputri Binti Muhammad Khatam, karena sakit pada tanggal 11 Desember 2025 di Rumah Kediaman bersama di Gampong Pusong Lhokseumawe, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan dikebumikan di Pemakaman Umum, Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Ida Saputri Binti Muhammad Khatam adalah :
- Mukhtaruddin A Gani Bin A Gani (Suami/Pemohon I)
- Via Machfuza Binti Mukhtaruddin A Gani, (selaku anak perempuan kandung/ Pemohon Il);
- Lubna Al Qadri Binti Mukhtaruddin A Gani, (selaku anak perempuan kandung/Pemohon IIl);
- Menetapkan Para Pemohon sebagai ahli waris untuk dapat melakukan; Penarikan dana Tabungan Pada Bank Aceh KC Lhokseumawe dengan Nomor Rekening Tabungan 030-02.03.118021-7 atas nama Ida Saputri, A Ma
- Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Subsider :
- Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).
|