Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/JN/2024/MS.Lsm 1.Arliansyah, S.H.,M.H
2.RAMARIO HAQRI SH
IRPANDI BIN IDRIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 10/JN/2024/MS.Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2164 /L.1.12/Lsm/EKU.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Arliansyah, S.H.,M.H
2RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNama
1IRPANDI BIN IDRIS
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 III.

DAKWAAN

 

 

 

 

PERTAMA :

 

 

 

----- Bahwa terdakwa IRPANDI Bin IDRIS pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Warung Kopi Bang Jay Desa Uteunkot Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, telah melakukan “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni”. Perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ------

  • Berawal dari terdakwa IRPANDI Bin IDRIS pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar jam 22.00 Wib di Warung Kopi Bang Jay Desa Uteunkot Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe memainkan Judi Online Tebak Skor Pertandingan Bola Kaki Piala Euro melalui handphone Merk Redmi 6A warna Abu-Abu dengan cara membuka aplikasi Google Chrome, kemudian membuka situs DEWAWIN365 dan masuk ke akun dengan ID 40331657 dan kata sandi 41970NurDin yang telah tersimpan di aplikasi Google terdakwa. Setelah masuk akun, terdakwa melakukan deposit dan mengirimkan uang senilai Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) melalui counter jasa pengiriman uang di Simpang Selat Malaka Cunda ke Barcode Qris yang tertera di situs tersebut, lalu terdakwa kembali ke Warung Kopi dan mencari menu tulisan Correct Score pada situs tersebut, terdakwa memasang 3 (tiga) tebakan skor untuk pertandingan PORTUGAL melawan TURKEY dengan taruhan senilai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) pada masing-masing tebakan. Apabila menang, terdakwa akan mendapat tingkat hasil keuntungan senilai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa saat sedang bermain judi online Terdakwa didatangi oleh saksi M.Rio Andhika, S.H., Andra Fanizha, S.H., M.H., dan Muhammad Maulidin anggota kepolisian Resor Lhokseumawe dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi 6A warna Abu-Abu dan 1 (satu) buah Akun 403316657 beserta code Password 41970NurDin berisi (Bet Credit) 0 (Nol) yang sedang terdakwa mainkan.
  • Bahwa terdakwa sudah sekitar 1 (satu) tahun ini bermain judi online bola kaki dengan perkiraan kurang lebih sudah 20 (dua puluh) kali kemenangan, dan setiap kali kemenangan terdakwa akan memperoleh keuntungan paling banyak senilai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan keuntungan paling rendah senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya bernilai lebih dari 2 (dua) gram emas murni total keuntungan yang didapat terdakwa dari bermain judi online mulai dari pertama sampai terakhir kali saat terdakwa ditangkap.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan judi online yaitu permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya dilarang oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

----- Bahwa terdakwa IRPANDI Bin IDRIS pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Warung Kopi Bang Jay Desa Uteunkot Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, telah melakukan “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni. Perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari terdakwa IRPANDI Bin IDRIS pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar jam 22.00 Wib di Warung Kopi Bang Jay Desa Uteunkot Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe memainkan Judi Online Tebak Skor Pertandingan Bola Kaki Piala Euro melalui handphone Merk Redmi 6A warna Abu-Abu dengan cara membuka aplikasi Google Chrome, kemudian membuka situs DEWAWIN365 dan masuk ke akun dengan ID 40331657 dan kata sandi 41970NurDin yang telah tersimpan di aplikasi Google terdakwa. Setelah masuk akun, terdakwa melakukan deposit dengan melalui counter jasa pengiriman uang di Simpang Selat Malaka Cunda ke Barcode Qris yang tertera di situs tersebut, lalu terdakwa kembali ke Warung Kopi dan mencari menu tulisan Correct Score pada situs tersebut, terdakwa memasang 3 (tiga) tebakan skor untuk pertandingan PORTUGAL melawan TURKEY dengan taruhan senilai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) pada masing-masing tebakan.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 terdakwa melakukan deposit dengan mengirimkan uang senilai Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan apabila menang terdakwa akan mendapat tingkat hasil keuntungan senilai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya nilai taruhan dan/atau keuntungan yang akan didapat terdakwa pada hari itu tidak lebih dari 2 (dua) gram emas murni.
  • Bahwa saat sedang bermain judi online Terdakwa didatangi oleh saksi M.Rio Andhika, S.H., Andra Fanizha, S.H., M.H., dan Muhammad Maulidin anggota kepolisian Resor Lhokseumawe dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi 6A warna Abu-Abu dan 1 (satu) buah Akun 403316657 beserta code Password 41970NurDin berisi (Bet Credit) 0 (Nol) yang sedang terdakwa mainkan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan judi online yaitu permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya dilarang oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya