| Kuasa Hukum Pemohon |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Heny Naslawaty, S.H., M.H. | Nurjani Binti Abdullah Khadijah | | 2 | Heny Naslawaty, S.H., M.H. | Rizky Munzamil, S. Tr. T Bin M. Yusuf | | 3 | Heny Naslawaty, S.H., M.H. | Rizka Yusvida Binti M. Yusuf | | 4 | Heny Naslawaty, S.H., M.H. | M. Hafiz Hilmi Bin M. Yusuf | | 5 | Heny Naslawaty, S.H., M.H. | Dara Syafika Binti M. Yusuf |
|
| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan telah meninggal dunia M. Yusuf Bin Tgk. H. Abdullah, karena sakit pada tanggal 13 April 2026 di Rumah Pemohon I di Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan dikebumikan di Pemakaman Umum, Gampong Matang Sijuek Teungoh, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum M. Yusuf Bin Tgk. H. Abdullah adalah :
- Nurjani Binti Abdullah Khadijah (Selaku Isteri );
- Rizky Munzamil, S. Tr. T Bin M. Yusuf (selaku anak laki-laki kandung);
- Rizka Yusvida Binti M. Yusuf (selaku anak perempuan kandung);
- M. Hafiz Hilmi Bin M. Yusuf (selaku anak laki-laki kandung);
- Dara Syafika Binti M. Yusuf (selaku anak perempuan kandung);
- Menetapkan Para Pemohon sebagai ahli waris untuk dapat melakukan ;
- Penarikan dan Pencairan dana Tabungan Pada;
- Bank Aceh KC Lhokseumawe dengan Nomor Rekening Tabungan 030-02.03.116540-7 atas nama M Yusuf, S.H, Sos MM;
- Bank Syariah Indonesia Kcp Lhokseumawe Prio dengan Nomor Rekening Tabungan 6921012380 atas nama M Yusuf;
- Bank Aceh Kc Samudera Lhokseumawe dengan Nomor Rekening Tabungan 620-02.20.035498-6 atas nama M Yusuf, SH Sos MM;
- Pengurusan Balik nama dan jual beli;
- 1 (satu) bidang tanah perkarangan seluas 306 m2 (tiga ratus enam meter persegi) yang terletak di Gampong Uteun Kot, Kecamatan Muara Dua, Dahulu Kabupaten Aceh Utara, sekarang Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Tanda Bukti Hak Nomor: 450 tahun 1994 atas nama M. Yusuf;
- 1 (satu) bidang tanah perkarangan seluas 308 m2 (tiga ratus delapan meter persegi) yang terletak di Gampong Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Tanda Bukti Hak Nomor: 39 tahun 1997 atas nama Muhammad Yusuf;
- 1(satu) bidang tanah perkarangan seluas 605 m2 (enam ratus lima meter persegi) yang terletak di Gampong Uteun Kot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Tanda Bukti Hak Nomor: 888 tahun 2006 atas nama Muhammad Yusuf Sarjana Hukum ;
- 1 (satu) bidang tanah perkarangan seluas 246 m2 (dua ratus empat puluh enam meter persegi) yang terletak di Gampong Uteun Kot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Tanda Bukti Hak Nomor; 864 tahun 2006 atas nama Muhammad Yusuf Sarjana Hukum ;
- 1 (satu) bidang tanah perkarangan seluas 162 m2 (seratus enam puluh dua meter persegi) yang terletak di Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Tanda Bukti Hak Nomor; 1165 tahun 2012 atas nama M. Yusuf;
- Pengurusan Balik nama, jual beli dan Peningkatan Menjadi Sertipikat;
- (satu) bidang tanah seluas 217,60 m2 (dua ratus tujuh belas koma enam puluh meter persegi) yang terletak di Gampong Alue Bili Rayek, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 116/Bi.2/1995 tahun 1995 atas nama M. Yusuf Abdullah;
- 1 (satu) bidang tanah seluas 5.494,5 m2 (lima ribu empat ratus sembilan puluh empat koma lima meter persegi) yang terletak di Gampong Mtg. Sijuek Teungoh, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 157/KTB/2008 tahun 2008 atas nama M. Yusuf, SH,.S.Sos;
- 1 (satu) bidang tanah seluas 989,66 m2 (sembilan ratus delapan puluh sembilan koma enam puluh enam meter persegi) yang terletak di Gampong Calong, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 145/SYA/2004 tahun 2004 atas nama M. Yusuf, SH ;
- 1 (satu) bidang tanah sawah seluas 9.586, 32 m2 (Sembilan ribu lima ratus delapan puluh enam koma tiga puluh dua meter persegi) yang terletak di Gampong Bintang Hu. Mu, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 534/2011 tahun 2011 atas nama Muhammad Yusuf Sarjana Hukum, Sarjana Sosial, Master Manajemen;
- Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Subsider :
- Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).
|