| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Muslim Ah Bin H. Syekh Abul Hasan telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 30 November 2015 di rumah sakit Kesrem Lhokseumawe dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Gampong Kutablang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Muslim Ah Bin H. Syekh Abul Hasan, adalah:
- Syafnam Binti Muhammad Syarif, selaku Istri;
- Dr. Muhammad Yusuf Bin Muslim Ah, selaku anak laki-laki kandung;
- Dr. Muhammad Ichsan Bin Muslim Ah, selaku anak laki-laki kandung;
- Mustika Syukma Binti Muslim Ah, selaku anak Perempuan kandung;
- Menetapkan Abd. Fajar Bin Muslim Ah telah meninggal dunia pada tanggal 27 Februari 2024 dan di kebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gampong Kutablang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, sebagai pewaris dan ahli waris yang ditinggalkan adalah:
- Syech Muhammad Alief Alfatih Bin Abd. Fajar, selaku anak laki-laki kandung
- Syech Muhammad El Rayyan Bin Abd. Fajar, selaku anak laki-laki kandung;
- Menetapkan Para Pemohon sebagai Ahli Waris dapat melakukan pengurusan balik nama dan jual beli, yaitu:
- 1 (satu) bidang tanah Pekarangan seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) yang terletak di Gampong Cot Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 918 tahun 2008 atas nama: Muslim, Ah;
- 1 (satu) bidang tanah kebun seluas 29.638 m2 (dua puluh sebilan ribu enam ratus tiga puluh delapan meter persegi) yang terletak di Gampong Mc. Bahagia, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 41/VII/KTM/1996 tahun 1996 atas nama: Muslem Ah;
- 1 (satu) bidang tanah kebun seluas 17.527,5 m2 (tujuh belas ribu lima ratus dua puluh tujuh koma lima meter persegi) yang terletak di Gampong Kilometer VIII, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 17/VII /KTM/1996 tahun 1996 atas nama: Muslem Ah;
- 1 (satu) bidang tanah kebun seluas 27.702 m2 (dua puluh tujuh ribu tujuh ratus dua meter persegi) yang terletak di Gampong Kilometer VIII, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 18/VII/KTM/1996 tahun 1996 atas nama: Muslem Ah;
- 1 (satu) bidang tanah kebun 12. 512 (dua belas ribu lima ratus dua belas meter persegi) yang terletak di Gampong Kilometer VIII, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 19/VIII/ KTM/1996 tahun 1996 atas nama: Muslem Ah;
- Menetapkan Pemohon I (Syafnam Binti Muhammad Syarif) sebagai wali dari 2 (dua) orang anak dibawah umur yaitu:
- Syech Muhammad Alief Alfatih Bin Abd. Fajar, Nik, 1171050405100002,, tempat dan tanggal lahir, Lhokseumawe, 04 Oktober 2010, umur 15 tahun, Agama Islam, pendidikan SMP, pekerjaan Pelajar, tempat tinggal di Gampong Punge, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh;
- Syech Muhammad El Rayyan Bin Abd. Fajar Nik, 3527121809180001 tempat dan tanggal lahir, Sampang, 18 September 2018, umur 7 tahun, Agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Pelajar, tempat tinggal di Desa Pamekasan, Kecamatan Pemekasan, kabupaten Madura, Provinsi, Jawa Timur; untuk dapat bertindak atas nama hukum dari anak dibawah umur tersebut;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |