Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/JN/2022/MS.Lsm 1.Kardono, S.H.
2.Muhammad Doni Sidik, S.H.
Muhammad Anis Mauliza bin Rusli Daud Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 15/JN/2022/MS.Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1846/L.1.12/Eku.2/09/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Kardono, S.H.
2Muhammad Doni Sidik, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Muhammad Anis Mauliza bin Rusli Daud
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

             Bahwa  terdakwa MUHAMMAD ANIS MAULIZA Bin RUSLI DAUD pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 21.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2022 atau masih dalam tahun 2022 bertempat di kios kelontong milik tersangka di Dsn Cot Tabib Desa Ceumpeudak Kec Kuta Makmur Kab Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Lhoksukon, oleh karena terdakwa ditahan dan sebagaian besar saksi-saksi yang dipanggil bertempat tinggal lebih dekat ke Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe, berdasarkan Pasal 90 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Junayat maka Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah maisir yang nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram mas murni dan/atau lebih dari 2 (dua) gram mas murni, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, saksi M. Rio dan saksi M. Mauliddin selaku anggota Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Muhammad Anis Mauliza Bin Rusli Daud. Dari penangkapan tersebut diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP Merek Oppo warna  biru dan dan Uang Tunai total senilai Rp.115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah). Setelah dimintai keterangan oleh para saksi, terdakwa mengakui bahwa uang sejumlah Rp.115.000,-(seratus lima belas ribu rupiah) terdiri dari uang pecahan Rp.20.000,- sebanyak 4 lembar, pecahan Rp.10.000,- sebanyak 3 lembar, dan pecahan Rp.5.000,- sebanyak 1 lembar merupakan uang dari hasil penjualan chip domino, masih dari pengakuan terdakwa bahwa Chip domino yang terdakwa jual merupakan dari hasil menang main domino / naik chip yang terdakwa main di akun game higgs domino milik terdakwa sendiri.
  • Bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum sesuai Fatwa Majelis Permusyawaaratan Ulama Aceh Nomor 01 tahun 2016 tentang judi online dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Junayat

 

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Junayat.

 

 

 

DAN

 

 

KEDUA

             Bahwa  terdakwa MUHAMMAD ANIS MAULIZA Bin RUSLI DAUD pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 21.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2022 atau masih dalam tahun 2022 bertempat di kios kelontong milik tersangka di Dsn Cot Tabib Desa Ceumpeudak Kec Kuta Makmur Kab Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Lhoksukon, oleh karena terdakwa ditahan dan sebagaian besar saksi-saksi yang dipanggil bertempat tinggal lebih dekat ke Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe, berdasarkan Pasal 90 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Junayat maka Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/ atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, saksi M. Rio dan saksi M. Mauliddin selaku anggota Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Muhammad Anis Mauliza Bin Rusli Daud. Dari penangkapan tersebut diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP Merek Oppo warna biru dan dan Uang Tunai total senilai Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah). Setelah dimintai keterangan oleh para saksi, terdakwa mengakui bahwa uang sejumlah Rp.115.000,-(seratus lima belas ribu rupiah) terdiri dari uang pecahan Rp.20.000,- sebanyak 4 lembar, pecahan Rp.10.000,- sebanyak 3 lembar, dan pecahan Rp.5.000,- sebanyak 1 lembar merupakan uang dari hasil penjualan chip domino, masih dari pengakuan terdakwa bahwa Chip domino yang terdakwa jual merupakan dari hasil menang main domino / naik chip yang terdakwa main di akun game higgs domino milik terdakwa sendiri.

 

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Junayat.

 

 

ATAU

 

KETIGA

             Bahwa  terdakwa MUHAMMAD ANIS MAULIZA Bin RUSLI DAUD pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 21.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2022 atau masih dalam tahun 2022 bertempat di kios kelontong milik tersangka di Dsn Cot Tabib Desa Ceumpeudak Kec Kuta Makmur Kab Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Lhoksukon, oleh karena terdakwa ditahan dan sebagaian besar saksi-saksi yang dipanggil bertempat tinggal lebih dekat ke Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe, berdasarkan Pasal 90 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Junayat maka Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/ atau keuntungan paling sedikit 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, saksi M. Rio dan saksi M. Mauliddin selaku anggota Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Muhammad Anis Mauliza Bin Rusli Daud. Dari penangkapan tersebut diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP Merek Oppo warna biru dan dan Uang Tunai total senilai Rp.115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah). Setelah dimintai keterangan oleh para saksi, terdakwa mengakui bahwa uang sejumlah Rp.115.000,-(seratus lima belas ribu rupiah) terdiri dari uang pecahan Rp.20.000,- sebanyak 4 lembar, pecahan Rp.10.000,- sebanyak 3 lembar, dan pecahan Rp.5.000,- sebanyak 1 lembar merupakan uang dari hasil penjualan chip domino, masih dari pengakuan terdakwa bahwa Chip domino yang terdakwa jual merupakan dari hasil menang main domino / naik chip yang terdakwa main di akun game higgs domino milik terdakwa sendiri.

 

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Junayat.

Pihak Dipublikasikan Ya