Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
15/JN/2022/MS.Lsm | 1.Kardono, S.H. 2.Muhammad Doni Sidik, S.H. |
Muhammad Anis Mauliza bin Rusli Daud | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Sep. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Maisir | ||||||
Nomor Perkara | 15/JN/2022/MS.Lsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Sep. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1846/L.1.12/Eku.2/09/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa MUHAMMAD ANIS MAULIZA Bin RUSLI DAUD pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 21.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2022 atau masih dalam tahun 2022 bertempat di kios kelontong milik tersangka di Dsn Cot Tabib Desa Ceumpeudak Kec Kuta Makmur Kab Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Lhoksukon, oleh karena terdakwa ditahan dan sebagaian besar saksi-saksi yang dipanggil bertempat tinggal lebih dekat ke Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe, berdasarkan Pasal 90 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Junayat maka Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah maisir yang nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram mas murni dan/atau lebih dari 2 (dua) gram mas murni, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Junayat.
DAN
KEDUA Bahwa terdakwa MUHAMMAD ANIS MAULIZA Bin RUSLI DAUD pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 21.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2022 atau masih dalam tahun 2022 bertempat di kios kelontong milik tersangka di Dsn Cot Tabib Desa Ceumpeudak Kec Kuta Makmur Kab Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Lhoksukon, oleh karena terdakwa ditahan dan sebagaian besar saksi-saksi yang dipanggil bertempat tinggal lebih dekat ke Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe, berdasarkan Pasal 90 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Junayat maka Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/ atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Junayat.
ATAU
KETIGA Bahwa terdakwa MUHAMMAD ANIS MAULIZA Bin RUSLI DAUD pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 21.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2022 atau masih dalam tahun 2022 bertempat di kios kelontong milik tersangka di Dsn Cot Tabib Desa Ceumpeudak Kec Kuta Makmur Kab Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Lhoksukon, oleh karena terdakwa ditahan dan sebagaian besar saksi-saksi yang dipanggil bertempat tinggal lebih dekat ke Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe, berdasarkan Pasal 90 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Junayat maka Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/ atau keuntungan paling sedikit 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Junayat. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |