| Kuasa Hukum Pemohon |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Heny Naslawaty, S.H., M.H. | Usman Raban bin Raban | | 2 | Heny Naslawaty, S.H., M.H. | Asmaul Husna binti Usman Raban | | 3 | Heny Naslawaty, S.H., M.H. | Zulfa Maknum binti Usman Raban | | 4 | Heny Naslawaty, S.H., M.H. | Zunuwanis bin Usman Raban | | 5 | Heny Naslawaty, S.H., M.H. | Ziaul Hadi bin Usman Raban |
|
| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan telah meninggal dunia Nursyidah Binti M. Nur Basyah, karena sakit pada tanggal Nursyidah Binti M. Nur Basyah, pada tanggal 21 April 2023 di Rumah Kediaman bersama di Gampong Blang Pohroh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan dikebumikan di Pemakaman Umum, Gampong Blang Pohroh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Nursyidah Binti M. Nur Basyah, adalah :
- Usman Raban Bin Raban, (Suami/Pemohon I)
- Asmaul Husna Binti Usman Raban, (selaku anak perempuan kandung/ Pemohon Il);
- Zulfa Maknum Binti Usman Raban, (selaku anak perempuan kandung/Pemohon IIl);
- Zunuwanis Bin Usman Raban, (selaku anak laki-laki kandung /Pemohon IIl);
- Ziaul Hadi Bin Usman Raban, (selaku anak laki-laki kandung/Pemohon V);
- Menetapkan Para Pemohon sebagai ahli waris untuk dapat melakukan
- Penarikan atau Pencairan dana Tabungan Pada Bank Aceh KC Lhokseumawe dengan Nomor Rekening Tabungan 03002036200447 atas nama Nursyidah;
- Penarikan atau Pencairan dana Tabungan Pada Bank BPD Aceh Kantor Cabang Lhokseumawe, dengan Nomor Rekening Tabungan 030.02.04.630125-1 atas nama Nursyidah;
- Balik nama 1 (satu) bidang tanah perkarangan yang terletak di Gampong Blang Poroh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Tanda Bukti Hak Nomor: 563 tahun 2021 atas nama: Nursyidah;
- Balik nama 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 310/BM/2009 tahun 2009 atas nama: Nursyidah;
- Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Subsider :
Apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono). |