Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2025/MS.Lsm Ahmad Harun bin Harun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2025/MS.Lsm
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ahmad Harun bin Harun
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Syahputra, S.HAhmad Harun bin Harun
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan telah meninggal dunia Sulaiman Harun bin Harun karena sakit pada hari Rabu tanggal 07 Maret 1990 di dirumah kediaman Almarhum dan dikebumikan di TPU Gampong Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe;
  3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Sulaiman Harun bin Harun adalah :
    1. Ahmad Harun bin Harun (adik laki-laki Kandung/Pemohon l);
  4. Menetapkan para Pemohon sebagai Ahli waris untuk dapat mengurus jual beli dan balik nama: Sertifikat Hak Milik Nomor 10 tahun 1985 atas nama Sulaiman Harun;
  5. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Subsider :

  • Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak