Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2024/MS.Lsm 1.Ibrahim Ruslianty bin Rusli Abubakar
2.Balukia bin Rusli Abubakar
3.Rosita binti Rusli Abubakar
4.Mailiana binti Rusli Abubakar
5.Zulkarnaini bin Rusli Abubakar
6.Ali Murtala bin Rusli Abubakar
7.Endang Sari binti Rusli Abubakar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2024/MS.Lsm
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ibrahim Ruslianty bin Rusli Abubakar
2Balukia bin Rusli Abubakar
3Rosita binti Rusli Abubakar
4Mailiana binti Rusli Abubakar
5Zulkarnaini bin Rusli Abubakar
6Ali Murtala bin Rusli Abubakar
7Endang Sari binti Rusli Abubakar
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Heny Naslawaty, S.H., M.H.Ibrahim Ruslianty bin Rusli Abubakar
2Heny Naslawaty, S.H., M.H.Balukia bin Rusli Abubakar
3Heny Naslawaty, S.H., M.H.Rosita binti Rusli Abubakar
4Heny Naslawaty, S.H., M.H.Mailiana binti Rusli Abubakar
5Heny Naslawaty, S.H., M.H.Zulkarnaini bin Rusli Abubakar
6Heny Naslawaty, S.H., M.H.Ali Murtala bin Rusli Abubakar
7Heny Naslawaty, S.H., M.H.Endang Sari binti Rusli Abubakar
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • :

 

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan Rusli Abubakar bin Abubakar telah meninggal dunia  pada tanggal 18 September 2020 karena sakit di rumah kediamannya di Gampong Ulee Jalan Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Gampong Ulee Jalan Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, sebagai Pewaris;
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Rusli Abubakar bin Abubakar, adalah:
    1.  Ibrahim Ruslianty bin Rusli Abubakar, selaku anak laki-laki kandung;
    2.  Balukia bin Rusli Abubakar, selaku anak laki-laki kandung;
    3.  Rosita binti Rusli Abubakar, selaku anak perempuan kandung;
    4.  Mailiana binti Rusli Abubakar, selaku anak perempuan kandung;
    5.  Zulkarnaini bin Rusli Abubakar, selaku anak laki-laki kandung;
    6.  Ali Murtala bin Rusli Abubakar, selaku anak laki-laki kandung;
    7.  Endang Sari binti Rusli Abubakar, selaku anak Perempuan kandung;

          

  1. Menetapkan Para Pemohon sebagai Ahli Waris dapat melakukan pengurusan Pencairan dan Penarikan uang tabungan pada Bank Aceh Kantor Cabang Lhokseumawe dengan nomor rekening: 030.02.06.650049-4 atas nama Rusli Abubakar;
  2. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
  3. Mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak