Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Termohon Status Perkara
1/JN.Pra/2024/MS.Lsm Radhali M. Ali bin M. Ali 1.Kepala Satuan Polisi Pamomg Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe
2.Penjabat PJ Walikota Kota Lhokseumawe
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/JN.Pra/2024/MS.Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 0000000000
Penuntut Umum
NoNama
1Radhali M. Ali bin M. Ali
Termohon
NoNama
1Kepala Satuan Polisi Pamomg Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe
2Penjabat PJ Walikota Kota Lhokseumawe
Kuasa Hukum Termohon
Dakwaan

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penangkapan terhadap Anak Kandung Pemohon (Muhammad Reza
Fathani bin Radhali M. Ali) oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini
tidak sah;
3. Menyatakan penahanan terhadap Anak Kandung Pemohon (Muhammad Reza
Fathani bin Radhali M. Ali) oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini
tidak sah;
4. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Anak kandung Pemohon (Muhammad
Reza Fathani bin Radhali M. Ali) dari tahanan.
5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian berupa:

Kerugian Materil:
Membayar ganti kerugian materil sebanyak 15.6 Gram Mas Murni
Kerugian In-materil:
Membayar ganti kerugian Im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang,
sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
6. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Muhammad Reza
Fthani bin Radhali M. Ali sekurang kurangnya 5 Media Televisi, 5 Media Cetak, 20
Media online lokal, 3 Tabloit Mingguan, 2 Majalah dan 1 Radio Nasional;
7. Membebankan semua biaya perkar Praperadilan ini kepada Termohon.
Apabila Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya