Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
131/Pdt.P/2026/MS.Lsm 1.Aidar Binti Alidin
2.Ruwaida Binti Alidin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 131/Pdt.P/2026/MS.Lsm
Tanggal Surat Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Aidar Binti Alidin
2Ruwaida Binti Alidin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan telah meninggal dunia Hendon B Binti Bengga karena sakit pada tanggal 19 Januari 2008 di Rumah kediamannya di Gampong Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU), Gampong Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh,  sebagai Pewaris;
  3. Menetapkan telah meninggal dunia Suami Almarhumah Hendon B Binti Bengga yang bernama Alidin Hamid Bin Hamid pada tanggal 31 Desember 2023 di Padang Tiji, Kabupaten Pidie, dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gampong Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh;
  4. Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Hendon B Binti Bengga dan Almarhum Alidin Hamid Bin Hamid adalah:
    1.  Aidar Binti Alidin, (Selaku anak Perempuan kandung);
    2.   Ruwaida Binti Alidin, (Selaku anak Perempuan kandung);
  1. Menetapkan Para Pemohon sebagai ahli waris  Hendon B Binti Bengga dan Almarhum Alidin Hamid Bin Hamid untuk dapat melakukan Balik Nama dan Jual Beli;
    1. 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 1120 m2 (seribu seratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Gampong Batuphat Timur, dahulu Kecamatan Muara Dua sekarang Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 232 tahun 1995  atas nama Hendon;
    2.   1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 325 m2 (tiga ratus dua puluh lima meter persegi) yang terletak di Gampong Batuphat Timur, dahulu Kecamatan Muara Dua, sekarang Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 342  tahun 2003 atas nama Haji Alidin Hamid;
  2. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

Subsider :

Apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak