Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/JN/2022/MS.Lsm 1.Reny Widayanti, S.H.
2.Muhammad Doni Sidik, S.H.
Nurlinawati binti Ilyas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 23/JN/2022/MS.Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2131/L.1.12/Eku.2/10/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Reny Widayanti, S.H.
2Muhammad Doni Sidik, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Nurlinawati binti Ilyas
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama

 

---------- Bahwa Terdakwa NURLINAWATI Binti ILYAS pada hari Kamis Tanggal 25 Agustus 2022 sekira Pukul 00.06 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Tahun 2022 bertempat di Warung Internet yang berada didalam kawasan Terminal Bus Kota Lhokseumawe Desa Mongeudong Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah syar’iah  Lhokseumawe  , dengan sengaja melakukan jarimah maisir  dengan nilai taruhan dan atau keuntungan lebih dari 2 gram emas murni. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara : 

  • Bahwa bermula adanya Laporan dari Masyarakat bahwa diwarung internet dalam Kawasan terminal bus Lhokseumawe sering terjadi praktek perjudian/Maisir, petugas kepolisan Polres Lhokseumawe diantaranya saksi Feri Alsha dan Romi Hendra melakukan penangkapan  diwarung internet tersebut, petugas  melihat ada tiga orang pelaku bermain Judi online, yaitu 2 orang perempuan dan 1 orang laki-laki yang duduk di PC/computer  , 2 orang  bermain Chip Higgs Domino dan 1 orang lagi bermain Judi Online Slot.
  • Petugas menginterogasi para pelaku dan terdakwa Nurlinawati mengakui jika terdakwa bermain judi online game highs domino  dengan cara terdakwa membeli Chip Higgs Domino dengan harga per 1B seharga Rp. 65.000.-(enam puluh lima ribu rupiah) dari penjual chip, kemudian penjual akan mengirimkan Chip tersebut kedalam akun pemain  chip high domino  yang sudah didaftarkan sesuai dengan nomor ID yang tertera diakun, setelah Chip masuk kedalam akun barulah terdakwa  memainkan permainan yang didalam aplikasi tersebut. Jika Chip nya bertambah maka pemain chip high domino tersebut dapat menjualnya kembali dan apabila habis pemain  jtersebut bisa membel chipi lagi untuk bisa bermain.
  • Bahwa sewaktu ditangkap terdakwa Nurlinawati  mengaku sudah bermain judi chip high domino dengan menggunakan ID game 253374826 dan password aa123123, jumlah chip dalam akun terdakwa sebesar 100 M. Terdakwa selama bermain judi chip high domino tersebut baru membeli 2 kali yaitu  chip senilai Rp 45.000,- . Selama terdakwa bermain judi chip high domino terdakwa belum pernah menang dan pernah rugi /kalah sebanyak Rp 200.000,-. 
  • Terdakwa mengetahui jika perbuatannya bermain chip high domino adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum .

Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal  19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 .

 

ATAU

 

Kedua

 

Bahwa Terdakwa NURLINAWATI Binti ILYAS pada hari Kamis Tanggal 25 Agustus 2022 sekira Pukul 00.06 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Tahun 2022 bertempat di Warung Internet yang berada didalam kawasan Terminal Bus Kota Lhokseumawe Desa Mongeudong Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah syar’iah  Lhokseumawe  “dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan paling banyak    2 (dua) gram emas murni” . Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :

  • Bahwa bermula adanya Laporan dari Masyarakat bahwa diwarung internet dalam Kawasan terminal bus Lhokseumawe sering terjadi praktek perjudian/Maisir, petugas kepolisan Polres Lhokseumawe diantaranya saksi Feri Alsha dan Romi Hendra melakukan penangkapan  diwarung internet tersebut, petugas  melihat ada tiga orang pelaku bermain Judi online, yaitu 2 orang perempuan dan 1 orang laki-laki yang duduk di PC/computer  , 2 orang  bermain Chip Higgs Domino dan 1 orang lagi bermain Judi Online Slot.
  • Petugas menginterogasi para pelaku dan terdakwa Nurlinawati mengakui jika terdakwa bermain judi online game highs domino  dengan cara terdakwa membeli Chip Higgs Domino dengan harga per 1B seharga Rp. 65.000.-(enam puluh lima ribu rupiah) dari penjual chip, kemudian penjual akan mengirimkan Chip tersebut kedalam akun pemain  chip high domino  yang sudah didaftarkan sesuai dengan nomor ID yang tertera diakun, setelah Chip masuk kedalam akun barulah terdakwa  memainkan permainan yang didalam aplikasi tersebut. Jika Chip nya bertambah maka pemain chip high domino tersebut dapat menjualnya kembali dan apabila habis pemain  jtersebut bisa membel chipi lagi untuk bisa bermain.
  • Bahwa sewaktu ditangkap terdakwa Nurlinawati  mengaku sudah bermain judi chip high domino dengan menggunakan ID game 253374826 dan password aa123123, jumlah chip dalam akun terdakwa sebesar 100 M. Terdakwa selama bermain judi chip high domino tersebut baru membeli 2 kali yaitu  chip senilai Rp 45.000,- . Selama terdakwa bermain judi chip high domino terdakwa belum pernah menang dan pernah rugi /kalah sebanyak Rp 200.000,-. 
  • Terdakwa mengetahui jika perbuatannya bermain chip high domino adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum .

Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal  18  Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 .

Pihak Dipublikasikan Ya