| Kuasa Hukum Pemohon |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | HENY NASLAWATY, S.H., M.H | Zulfitriani, S.Sos Binti Zulkarnaini | | 2 | HENY NASLAWATY, S.H., M.H | Ti Aisyah, S. Sos, M.SP Binti Syamsyuddin Musa | | 3 | HENY NASLAWATY, S.H., M.H | Nurjannah Binti Samsuddin Musa | | 4 | HENY NASLAWATY, S.H., M.H | M. Arifin Bin Syamsuddin Musa | | 5 | HENY NASLAWATY, S.H., M.H | Zulfikar Bin M. Ramli |
|
| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan telah meninggal dunia Rajab Fazri Bin Syamsuddin karena sakit pada tanggal 14 April 2025 di Rumah kediamannya di Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gampong Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh, sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Rajab Fazri Bin Syamsuddin Musa adalah:
- Zulfitriani, S.Sos Binti Zulkarnaini, selaku isteri;
- Ti Aisyah, S. Sos, M.SP Binti Syamsyuddin Musa, selaku saudara perempuan kandung;
- Nurjannah Binti Syamsyuddin Musa, selaku saudara perempuan kandung;
- M. Arifin Bin Syamsuddin Musa, selaku saudara laki-laki kandung;
- Jasmah Binti Syamsyuddin Musa, selaku saudara perempuan kandung (almarhum);
- Menetapkan telah meninggal dunia Jasmah Binti Syamsuddin Musa, pada tanggal 03 April 2026 di rumah kediamanya di Gampong Tumpok Teungoh, Kecamatan Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gampong Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, sebagai pewaris dan ahli waris yang ditinggalkan adalah;
- Zulfikar Bin M. Ramli, selaku suami;
- Fidya Amara Zulma Binti Zulfikar, selaku anak perempuan kandung;
- Afkar Rifqian Zulma Bin Zulfikar, selaku anak laki-laki Kandung;
- Menetapkan Menetapkan ahli waris dari Almarhum Rajab Fazri Bin Syamsuddin Musa adalah:
- Zulfitriani, S.Sos Binti Zulkarnaini, selaku isteri
- Ti Aisyah, S. Sos, M.SP Binti Syamsyuddin Musa, selaku saudara perempuan kandung
- Nurjannah Binti Syamsyuddin Musa, selaku saudara perempuan kandung;
- M. Arifin Bin Syamsuddin Musa, selaku saudara laki-laki kandung;
- Zulfikar Bin M. Ramli, selaku suami almarhumah Jasmah Binti Syamsyuddin Musa;
- Fidya Amara Zulma Binti Zulfikar, selaku keponakan;
- Afkar Rifqian Zulma Bin Zulfikar, selaku Keponakan;
- Menetapkan Para Pemohon sebagai ahli waris untuk dapat melakukan balik nama dan jual beli: 1 (satu) bidang tanah seluas 85 m2 (delapan puluh lima meter persegi) yang terletak di Gampong Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Tanda Bukti Hak Nomor: 02291 tahun 2024 atas nama Rajab Fazri;
- Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Subsider :
- Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).
|