Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/JN/2023/MS.Lsm 1.Reny Widayanti, S.H.
2.Muhammad Doni Sidik, S.H.
Muhammad Yanis bin Achmad Nur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 3/JN/2023/MS.Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 232/L.1.12/EKU.2./02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Reny Widayanti, S.H.
2Muhammad Doni Sidik, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Muhammad Yanis bin Achmad Nur
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

-------- Bahwa Ia  terdakwa Muhammad Yanis als Anis bin Achmad Nur pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 sekira pukul 23.00 Wib, Senin 12 Desember 2022 sekira pukul 24.00 Wib, Selasa tanggal 13 Desember 2022 , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022  bertempat di sebuah rumah  di desa Bungkah kecamatan Dewantara kabupaten aceh Utara , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah syariah  Aceh Utara karena terdakwa di tahan di wilayah hukum Mahkamah Syariah Lhokseumawe  dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Mahkamah Syariah Lhokseumawe, maka berdasarkan Pasal 90 ayat (2) Qanun aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat Mahkamah Syariah Lhokseumawe berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut  dengan sengaja melakukan jarimah perkosaan terhadap anak saksi OLIVIA MUKARAMAH binti SAIFUL BAHRI yang masih berumur 13 tahun berdasarkan Kutipan  Akta kelahiran nomor 1108-LT-04072013-0079, perbuatan ini dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa bermula saat  terdakwa Muhammad Yanis als Anis bin Achmad Nur  menelepon anak saksi Olivia untuk  mengajak berpacaran dan bertemu. Olivia mau menerima ajakan terdakwa karena Olivia merasa terdakwa baik, sebelumnya terdakwa pernah membantu  Olivia  dan temannya membelikan bensin sepeda motor Olivia yang kehabisan bahan bakar. Pada hari  Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa dan Olivia pergi dengan mengendarai sepeda motor menuju ke sebuah rumah di desa Bungkah Kecamatan Dewantara kabupaten Aceh Utara, terdakwa pergi  bersama Olivia secara sembunyi-sembunyi. Sewaktu di dalam rumah terdakwa memegang tangan Olivia, terdakwa berkata sangat menyukai Olivia dan mengajaknya berhubungan badan namun ditolak oleh  Olivia . Terdakwa menyuruh Olivia melepaskan kerudungnya kemudian terdakwa mencium dan melepaskan baju, BH milik Olivia. Terdakwa memegang , meremas payudara payudara Olivia , lalu menghisap payudara Olivia yang dalam posisi terlentang dan ditindih oleh terdakwa .Terdakwa menyuruh Olivia melepaskan celana yang dipakainya, ditolak Olivia sehingga terdakwa menarik paksa celana Olivia sampai terlepas tinggal celana dalam saja. Terdakwa menindih badan Olivia dan menarik celana dalam Olivia sampai lepas , kemudian terdakwa membuka kedua paha Olivia , menekan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Olivia , setelah masuk terdakwa menarik keluar masukan alat kelaminnya sekira 3 menit, sampai akhirnya mengeluarkan cairan sperma di badan saksi Olivia .

Pada hari senin tanggal 12 Desember 2022 sekira pukul 24.00 Wib terdakwa kembali mengajak Olivia berhubungan badan namun ditolak Olivia. Terdakwa memaksa Olivia dengan cara membuka baju,  celana jeans, dan celana dalam Olivia . Terdakwa memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Olivia selama kurang lebih 30 -60 menit. Hari selasa 13 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 Wib, terdakwa kembali mengajak berhubungan badan Olivia yang dilakukan keduanya selama sekitar 5 menit .

Bahwa Olivia selalu meminta terdakwa untuk mengantarkan Olivia pulang namun terdakwa selalu menolak. Olivia merasa keberatan dan menolak saat terdakwa mengajaknya berhubungan badan, namun terdakwa selalu memaksa , Olivia tidak bisa melakukan perlawanan karena tenaganya lebih kuat , dan terdakwa berkata jika Olivia berteriak maka warga akan menangkap mereka berdua.  Terdakwa juga berpesan supaya Olivia tidak memberitahukan perbuatannya pada siapapun.

Akibat perbuatan terdakwa  Anis terhadap Olivia Mukaramah  mengalami sakit dan perih pada alat kelaminnya, Olivia merasa takut, malu dan merasa masa depan sudah hancur, harga diri tidak ada lagi . Berdasarkan surat Visum et Repertum nomor 180/82/2022 pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 pukul 11.30 Wib dr. Iskandar Sp.Og  dokter pada  Rumah sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara  telah melakukan pemeriksaan pada Olivia Mukaramah  , dengan Kesimpulan hymen tidak utuh.

Perbuatan  terdakwa Muhamad yanis  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  50 Qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat .

 

Pihak Dipublikasikan Ya