Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/JN/2024/MS.Lsm 1.Ramario Haqri, S.H.
2.Muhammad Syafrizal Amri, S.H.
ISMAIL SAPUTRA BIN ALM. M. WAHAB Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 20/JN/2024/MS.Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2407 /L.1.12/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ramario Haqri, S.H.
2Muhammad Syafrizal Amri, S.H.
Terdakwa
NoNama
1ISMAIL SAPUTRA BIN ALM. M. WAHAB
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa terdakwa ISMAIL SAPUTRA bin alm M WAHAB pada hari Sabtu  tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Keude Aceh Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa ISMAIL SAPUTRA bin alm M WAHAB bermain judi online dengan cara terdakwa mengisi saldo di akun DANA atas nama ISMAIL dengan Nomor HP 083891848372 dengan jumlah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) melalui Kios Agen isi Dana yang berada di Desa Keude Aceh Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, kemudian membuka aplikasi 777 slot yang sebelumnya telah di Download oleh terdakwa yang berada didalam Handphone Android Merk VIVO Warna Biru milik terdakwa dengan akun yang telah dimasukkan dengan nama akun Vivo 1904-9582, ID 666629582 dan Pasword 083891848372, kemudian terdakwa melakukan deposit dengan mengirimkan uang Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) kepada Nomor Pengiriman / Akun Deposit yang tertera di Aplikasi 777 slot, setelah menunggu beberapa menit deposit uang tersebut masuk ke akun judi dengan nama akun Vivo 1904-9582, ID 666629582 dan Pasword 083891848372, kemudian terdakwa memilih menu permainan judi slot jenis Mahjong, kemudian Terdakwa mengatur nilai taruhan yaitu sekali putar 0,800 k, dan kemudian Terdakwa memainkan Judi Online tersebut dengan menekan putar per 1 kali, bahwa dalam permainan tersebut ada lima baris apabila 3 baris gambarnya sama terdakwa akan mendapatkan keuntungan dan jika gambar yang sama hanya 2 baris terdakwa tidak mendapatkan keuntungan dan saldo Terdakwa akan berkurang, apabila menang terdakwa bisa Tarik uang tersebut dengan memilih widraw kemudian mengisi sejumlah sejumlah nominal yang akan ditarik kemudian langsung masuk ke akun dana milik terdakwa.
  • Bahwa saat bermain judi slot di Aplikasi 777 Slot, terdakwa ditangkap oleh saksi M. RIO ANDHIKA SAPUTRA, saksi TOMMY SATRIA LUBIS dan saksi MUHAMMAD MAULIDIN Bin AGUSSALIM yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Lhokseumawe dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) Unit HP Android Merk VIVO Warna Biru yang berisikan Situs Judi Aplikasi 777 dengan nama akun Vivo 1904-9582, ID 666629582 dan Pasword 083891848372 yang sedang terdakwa mainkan yang benar adalah milik terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Banda Sakti.
  • Bahwa Terdakwa memainkan judi slot online di Aplikasi 777 Slot dari tahun 2023 dan sudah 1 (satu) tahun dan telah melakukan permainan dengan jumlah deposit nilai taruhan sebesar Rp.10.000.000,00,- (sepuluh juta rupiah) dengan keuntungan yang terdakwa peroleh dalam bermain Judi Online tersebut sekitar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), dan terdakwa berharap memperoleh keberuntungan dengan menang sampai dengan ratusan hingga jutaan rupiah yang maksimalnya tidak dapat terdakwa pastikan atau setidak-tidaknya keuntungan yang melebihi harga 2 (dua) gram emas murni.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan perbuatan judi online yaitu permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya tersebut diatas dilarang oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 tahun 2016 tentang Judi Online.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa ISMAIL SAPUTRA bin alm M WAHAB pada hari Sabtu  tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Keude Aceh Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa ISMAIL SAPUTRA bin alm M WAHAB bermain judi online dengan cara terdakwa mengisi saldo di akun DANA atas nama ISMAIL dengan Nomor HP 083891848372 dengan jumlah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) melalui Kios Agen isi Dana yang berada di Desa Keude Aceh Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, kemudian membuka aplikasi 777 slot yang sebelumnya telah di Download oleh terdakwa yang berada didalam Handphone Android Merk VIVO Warna Biru milik terdakwa dengan akun yang telah dimasukkan dengan nama akun Vivo 1904-9582, ID 666629582 dan Pasword 083891848372, kemudian terdakwa melakukan deposit dengan mengirimkan uang Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) kepada Nomor Pengiriman / Akun Deposit yang tertera di Aplikasi 777 slot, setelah menunggu beberapa menit deposit uang tersebut masuk ke akun judi dengan nama akun Vivo 1904-9582, ID 666629582 dan Pasword 083891848372, kemudian terdakwa memilih menu permainan judi slot jenis Mahjong, kemudian Terdakwa mengatur nilai taruhan yaitu sekali putar 0,800 k, dan kemudian Terdakwa memainkan Judi Online tersebut dengan menekan putar per 1 kali, bahwa dalam permainan tersebut ada lima baris apabila 3 baris gambarnya sama terdakwa akan mendapatkan keuntungan dan jika gambar yang sama hanya 2 baris terdakwa tidak mendapatkan keuntungan dan saldo Terdakwa akan berkurang, apabila menang terdakwa bisa Tarik uang tersebut dengan memilih widraw kemudian mengisi sejumlah sejumlah nominal yang akan ditarik kemudian langsung masuk ke akun dana milik terdakwa.
  • Bahwa saat bermain judi slot di Aplikasi 777 Slot, terdakwa ditangkap oleh saksi M. RIO ANDHIKA SAPUTRA, saksi TOMMY SATRIA LUBIS dan saksi MUHAMMAD MAULIDIN Bin AGUSSALIM yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Lhokseumawe dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) Unit HP Android Merk VIVO Warna Biru yang berisikan Situs Judi Aplikasi 777 dengan nama akun Vivo 1904-9582, ID 666629582 dan Pasword 083891848372 yang sedang terdakwa mainkan yang benar adalah milik terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Banda Sakti.
  • Bahwa Terdakwa memainkan judi slot online di Aplikasi 777 Slot dari tahun 2023 dan sudah 1 (satu) tahun dan saat melakukan permainan dengan jumlah deposit nilai taruhan sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dengan keuntungan yang diperoleh sekitar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp150.000,00 (serratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa berharap memperoleh keberuntungan dengan menang sampai dengan ratusan hingga jutaan rupiah yang maksimalnya tidak dapat terdakwa pastikan atau setidak-tidaknya keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan perbuatan judi online yaitu permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya tersebut diatas dilarang oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 tahun 2016 tentang Judi Online.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya