| Kuasa Hukum Pemohon |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Fauzan, S.H., M.H. | RAHMI HANUM Binti BASYARAH | | 2 | Fauzan, S.H., M.H. | SHILVIA Binti ZULKIFLI AHMAD | | 3 | Fauzan, S.H., M.H. | SHERLY Binti ZULKIFLI AHMAD | | 4 | Fauzan, S.H., M.H. | CHEMARA ZETHY Binti ZULKIFLI AHMAD |
|
| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan Alm. ZULKIFLI AHMAD Bin NYAK AHMAD ARSYAD telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2024;
- Menetapkan ;
- RAHMI HANUM Binti BASYARAH, Tempat tanggal Lahir Langsa, 25 Januari 1961, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Lr. Nek Waki Dusun Jeuleupe, Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
- elaku Istri)
- SHILVIA Binti ZULKIFLI AHMAD, Tempat Tanggal lahir Uteun Bayi, 02 Desember 1983, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan mengurus rumah tangga, alamat Dusun Lhoh Kumbang, Desa Meunasah Alue, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumaew, Provinsi Aceh.
(Selaku Anak Kandung)
- SHERLY Binti ZULKIFLI AHMAD, Tempat tanggal Lahir Uteun Bayi, 18 Juni 1988, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan mengurus rumah tangga, Alamat Lr. Nek Waki Dusun Jeuleupe, Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
- elaku Anak Kandung)
- CHEMARA ZETHY Binti ZULKIFLI AHMAD, Tempat Tanggal lahir Lhokseumawe, 04 November 1995, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pelajar/Mahasiswa, Alamat Lr. Nek Waki Dusun Jeuleupe, Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
(Selaku Anak Kandung)
Adalah Ahli Waris dari Almarhum ZULKIFLI AHMAD Bin NYAK AHMAD ARSYAD
- Menyatakan PARA PEMOHON, berhak melakukan pengurusan surat-surat dan/atau balik nama atau peralihan hak atas:
- Sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 6 atas nama Zulkifli A dengan luas 978 M2 yang terletak di Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe;
- Sebidang tanah yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 312 atas nama Zulkifli A berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT Iskandarsyah, SH Nomor : 202/2004 tertanggal 28 April 2004 dengan luas 1119 M2 yang terletak di Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe;
- Menyatakan PARA PEMOHON, Sah secara hukum atas segala tindakan baik perawatan, pengelolaan, renovasi, dan tindakan lainya yang diperlukan terhadap semua harta peninggalan Alm. ZULKIFLI AHMAD Bin NYAK AHMAD ARSYAD;
- Membebankan biaya permohonan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
-
Jika Majelis hakim yang mengadili dan memeriksa permohonan ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Penetapan yang seadil-adilnya. |