| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 30/Pdt.P/2026/MS.Lsm | 1.Hastiana Oktaria Binti M Hasbi Arbi 2.Novan Andrian Bin M Hasbi Arbi 3.Rizki Maulina Binti M Hasbi Arbi 4.Rizka Maulina Binti M Hasbi Arbi |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Feb. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 30/Pdt.P/2026/MS.Lsm | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 19 Feb. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||
| Termohon | ||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||
| Petitum |
2.1 Hastiana Oktaria Binti M Hasbi Arbi ( Anak Kandung ) 2.2 Novan Andrian Bin M Hasbi Arbi ( Anak Kandung ) 2.3 Rizky Maulina Binti M Hasbi Arbi ( Anak Kandung ) 2.4 Rizka Maulina Binti M Hasbi Arbi ( Anak Kandung ) 3. Menetapkan para pemohon sebagai ahli waris dari H Ir M Hasbi Arbi Bin Arbi untuk dapat melakukan segala tindakan hukum dan atau balik nama sertifikat hak milik dan akta jual beli sebagai berikut ; 3.1 Menetapkan para pemohon sebagai ahli waris untuk dapat melakukan balik nama atas Sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya dengan luas 600 M2 yang terletak di Desa Utuen Bayi Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh dengan sertifikat Hak Milik No 94 atas nama Ir Muhamamd Hasbi Arbi yang dikeluarkan oleh Kantor Petanahan Kabupaten Aceh Utara tahun 1989; 7.2 Menetapkan para pemohon sebagai ahli waris untuk dapat melakukan balik nama atas Sebidang tanah dan bangunan ruko diatasnya dengan luas 96 M2 yang terletak di Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh dengan sertifikat Hak Milik No 1054 atas nama Ir. H. M. Hasbi Arbi MSi yang dikeluarkan oleh Kantor Petanahan Kota Lhoksumawe tahun 2009; 7.3 Menetapkan para pemohon sebagai ahli waris untuk dapat melakukan balik nama atas Sebidang tanah dan bangunan ruko diatasnya dengan luas 103 M2 yang terletak di Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh dengan sertifikat Hak Milik No 1053 atas nama Ir. H. M. Hasbi Arbi MSi yang dikeluarkan oleh Kantor Petanahan Kota Lhoksumawe tahun 2009; 7.4 Menetapkan para pemohon sebagai ahli waris untuk dapat melakukan balik nama atas Sebidang tanah dan bangunan ruko diatasnya dengan luas 103 M2 yang terletak di Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh dengan sertifikat Hak Milik No 1052 atas nama Ir. H. M. Hasbi Arbi MSi yang dikeluarkan oleh Kantor Petanahan Kota Lhoksumawe tahun 2009; 7.5 Menetapkan para pemohon sebagai ahli waris untuk dapat melakukan balik nama atas Sebidang tanah dengan luas 86 M2 yang terletak di Desa Kuede Cunda Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh dengan sertifikat Hak Milik No 333 atas nama Ir. M. Hasbi Arbi yang dikeluarkan oleh Kantor Petanahan Kabupaten Aceh Utara tahun 1995; 7.6 Menetapkan para pemohon sebagai ahli waris untuk dapat melakukan balik nama atas Sebidang tanah dengan luas 86 M2 yang terletak di Desa Kuede Cunda Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh dengan sertifikat Hak Milik No 334 atas nama Ir. M. Hasbi Arbi yang dikeluarkan oleh Kantor Petanahan Kabupaten Aceh Utara tahun 1995; 7.7 Menetapkan para pemohon sebagai ahli waris untuk dapat melakukan balik nama atas Sebidang tanah dengan luas 2651 M2 yang terletak di Desa Dayah Calue Kecamatan Indra Jaya Kabupaten Pidie Provinsi Aceh dengan sertifikat Hak Milik No 141 atas nama Ir Muhammad Hasbi Arbi yang dikeluarkan oleh Kantor Petanahan Kabupaten Pidie tahun 2002; 7.8 Menetapkan para pemohon sebagai ahli waris untuk dapat melakukan balik nama atas Sebidang tanah dengan luas 1181 M2 yang terletak di Desa Dayah Calue Kecamatan Indra Jaya Kabupaten Provinsi Aceh dengan sertifikat Hak Milik No 141 atas nama Ir Muhammad Hasbi Arbi yang dikeluarkan oleh Kantor Petanahan Kabupaten Pidie tahun 1997; 7.9 Menetapkan para pemohon sebagai ahli waris untuk dapat melakukan balik nama atas Sebidang tanah dengan luas 252 M2 yang terletak di Desa Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang Kota Medan Provinsi Sumatera Utara dengan sertifikat Hak Milik No 00780 atas nama H Muhammad Hasbi Arbi yang dikeluarkan oleh Kantor Petanahan Kota Medan tahun 2020; 7.10 Menetapkan para pemohon sebagai ahli waris untuk dapat melakukan balik nama atas Sebidang tanah diatasnya dengan luas 477 M2 yang terletak di Desa Hagu Tungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh dengan akta jual beli No 594.4/40/BS/II/1989 atas nama Ir. M. Hasbi Arbi MSi yang dikeluarkan oleh Kantor PPATS Kecamatan Banda Sakti tahun 1989; 7.11 Menetapkan para pemohon sebagai ahli waris untuk dapat melakukan balik nama atas Sebidang tanah diatasnya dengan luas 1016 M2 yang terletak di Desa Ulee Jalan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh dengan akta jual beli No 54/BS/II/1997 atas nama Ir. M. Hasbi Arbi MSi yang dikeluarkan oleh Kantor PPATS Kecamatan Banda Sakti tahun 1997; 7.12 Menetapkan para pemohon sebagai ahli waris untuk dapat melakukan balik nama atas Sebidang tanah diatasnya dengan luas 527 M2 yang terletak di Desa Ulee Jalan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh dengan akta jual beli No 594.4/16/ V /1996 atas nama Insinyur Muhammad Hasbi Arbi MSi yang dikeluarkan oleh Kantor PPATS Kecamatan Banda Sakti tahun 1996; 7.13 Menetapkan para pemohon sebagai ahli waris untuk dapat melakukan balik nama atas Sebidang tanah diatasnya dengan luas 353 M2 yang terletak di Desa Ulee Jalan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh dengan akta jual beli No 53/BS/II/1997 atas nama Ir. M. Hasbi Arbi MSi yang dikeluarkan oleh Kantor PPATS Kecamatan Banda Sakti tahun 1997; 4. Menetapkan para pemohon sebagai ahli waris dari H Ir M Hasbi Arbi Bin Arbi untuk dapat melakukan segala tindakan hukum dan atau melakukan pencairan pada rekening Milik Almarhum dengan nama Muhammmad Hasbi Arbi nomor rekening 2006195330 pada Bank Syariah Indonesia nomor rekening KCP Prioritas Lhokseumawe 5. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara ini seseuai dengan ketentuan yang berlaku; 6. Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya . |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
