Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/JN/2024/MS.Lsm 1.Arliansyah, S.H., M.H
2.Ramario Haqri, S.H.
IRVAN PRASETIA BIN ISKANDAR NYAK CUT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 15/JN/2024/MS.Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2235 /L.1.12/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Arliansyah, S.H., M.H
2Ramario Haqri, S.H.
Terdakwa
NoNama
1IRVAN PRASETIA BIN ISKANDAR NYAK CUT
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN

      

---------------- “Bahwa Terdakwa IRVAN PRASETIA BIN ISKANDAR NYAK CUT pada hari sabtu tanggal 29 juni 2024 sekitar pukul 07.42 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di jalan Merdeka Barat desa Lancang Garam kecamatan Banda Sakti kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Mahkamah Syar’iah Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal saksi ZELLA ZEVIRASAGALA Binti YUDHA PRASATYA keluar dari rumah orang tua saksi di Asrama Polisi desa Lancang Garam kota Lhokseumawe dengan tujuan olah raga pagi atau jogging, menuju ke jalan Merdeka Barat desa Lancang Garam kota Lhokseumawe, ketika saksi ZELLA ZEVIRASAGALA Binti YUDHA PRASATYA melintasi jalan Merdeka Barat di depan kantor DPRK Lhokseumawe, saksi mendengar suara 1 (satu) unit sepeda motor dari arah belakang saksi ZELLA ZEVIRASAGALA Binti YUDHA PRASATYA dan dengan sengaja mendekati kearah saksi ZELLA ZEVIRASAGALA Binti YUDHA PRASATYA yang dalam kondisi jalan sepi dan seharusnya dapat melintas di sebelah kanan, karena suara sepeda motor tersebut sangat dekat sehingga saksi ZELLA ZEVIRASAGALA Binti YUDHA PRASATYA berjalan kaki ke pinggir sebelah kiri dan saat itu saksi ZELLA ZEVIRASAGALA Binti YUDHA PRASATYA tidak menoleh ke arah belakang.
  • Kemudian saksi ZELLA ZEVIRASAGALA melihat sepeda motor tersebut melintas dekat sekali dengan badan sebelah kanan saksi ZELLA ZEVIRASAGALA dan ketika sepeda motor tepat berada di sebelah kanan saksi ZELLA ZEVIRASAGALA tiba-tiba tangan kiri Terdakwa IRVAN PRASETIA BIN ISKANDAR NYAK CUT dengan sengaja memegang payudara kanan saksi ZELLA ZEVIRASAGALA dan meremasnya dengan kuat, kemudian membuat saksi ZELLA ZEVIRASAGALA sangat kaget dan ketakutan sehingga saksi ZELLA ZEVIRASAGALA berhenti sedangkan Terdakwa IRVAN PRASETIA BIN ISKANDAR NYAK CUT pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda Beat warna hitam nomor polisi BL 3949 NAL, dan kemudian dengan perasaan takut langsung menelpon saksi AL AMMIRNA UMMIRRIAN FARSYA binti FARIANI dan memberitahukan peristiwa yang terjadi, dan kemudian saksi ZELLA ZEVIRASAGALA pulang ke rumah dan menceritakan kepada orang tua saksi tentang Terdakwa IRVAN PRASETIA BIN ISKANDAR NYAK CUT dengan sengaja memegang payudara kanan saksi ZELLA ZEVIRASAGALA.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa IRVAN PRASETIA BIN ISKANDAR NYAK CUT, Saksi ZELLA ZEVIRASAGALA sangat tidak merasa redha atau tidak ikhlas yang telah memegang dan meremas payudara saksi ZELLA ZEVIRASAGALA dan merasa harga diri dan kehormatan sebagai seorang perempuan telah dilecehkan dan terhina.
  • Bahwa saksi ZELLA ZEVIRASAGALA Binti YUDHA PRASATYA berdasarkan Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Muara Dua nomor 445/613/PKM-MD/VII/2024 tanggal 01 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan luar terdapat luka memar kemerahan di payudara kanan 2x2 cm dengan Kesimpulan akibat benda tumpul.

 

-----------perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 46 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya