Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Heny Naslawaty, S.H., M.H. | Juliani binti Jafar Ali | 2 | Heny Naslawaty, S.H., M.H. | Balqis Bumika Nakaturi binti Ifan Husen | 3 | Heny Naslawaty, S.H., M.H. | Nurul Afni binti M Husen | 4 | Heny Naslawaty, S.H., M.H. | Ridhwan Husen bin M Husen |
|
Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Ifan Husen bin M Husen telah meninggal dunia pada tanggal 18 Oktober 2022 karena sakit di rumah kediamannya di Pondok Labu Jakarta Selatan dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Pondok Labu Jakarta Selatan, sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Ifan Husen bin M Husen, adalah:
- Juliani binti Jafar Ali, selaku isteri;
- Balqis Bumika Nakaturi binti Ifan Husen, selaku anak perempuan kandung;
- Zahira Humaira Nakaturi binti Ifan Husen, selaku anak perempuan Kandung;
- Nurul Afni binti M Husen, selaku saudara perempuan kandung;
- Ridhwan Husen bin M Husen, selaku saudara laki-laki kandung;
- Menetapkan Para Pemohon sebagai Ahli Waris dapat melakukan pengurusan balik nama dan jual beli, yaitu:
- 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 224 m2 (dua ratus dua puluh empat meter persegi) yang terletak di Gampong Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 594 tahun 2016 atas nama: Ifan Husen dan Juliani;
- 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) yang terletak di Gampong Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 423 tahun 2010 atas nama: Ifan Husen;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |