Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/JN/2023/MS.Lsm 1.Reny Widayanti, S.H.
2.Muhamad Doni Sidik, SH.
Muhammad Haiqal bin Abdul Rahim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 6/JN/2023/MS.Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-718L.1.12/Eku.2./04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Reny Widayanti, S.H.
2Muhamad Doni Sidik, SH.
Terdakwa
NoNama
1Muhammad Haiqal bin Abdul Rahim
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

C. DAKWAAN

    Kesatu

Bahwa Ia  terdakwa Muhammad Haiqal als Wak lok bin Abdul Rahim    pada hari Jumat  tanggal 10 februari 2023 sekira pukul 23.00 Wib, , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023  bertempat di dalam sebuah mobil yang melaju seputaran Kota Lhokseumawe mulai dari Kecamatan Muara dua dan kecamatan Banda sakti Kota Lhokseumawe , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah syariah  Lhokseumawe berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut  dengan sengaja melakukan jarimah perkosaan terhadap  saksi anak  intan nuraini  binti M taeb  yang masih berumur 12 tahun berdasarkan Kutipan  Akta kelahiran nomor 1108-LT-22122021-0059, perbuatan ini dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas saat  saksi anak Intan Nuraini dikenalkan pada terdakwa oleh saksi Wahyuna dan Zakia, kemudian pada pukul 19.30 Wib  mereka berempat jalan-jalan bersama dengan menggunakan mobil Toyota rush warna putih yang dikendarai oleh terdakwa melaju ke arah kota Lhokseumawe, setelah berkeliling saksi Wahyuna dan Zakia pulang sekitar pukul 24.00 Wib. Sewaktu saksi Anak Intan meminta pulang terdakwa tidak mengabulkan karena akan mengajak jalan-jalan, kemudian terdakwa menelepon  dan menjemput temannya an. Husni  supaya Husni yang menyetir mobil tersebut ke arah Lhokseumawe.

Terdakwa dan saksi Anak Intan pindah duduk di bangku kedua, lalu terdakwa minta saksi anak Intan untuk pindah ke bangku ketiga (belakang) , saksi anak Intan menolak namun terdakwa mengangkat badan saksi anak Intan hingga posisi duduknya pindah ke bangku deretan tiga . Terdakwa langsung merebahkan badan saksi anak Intan ke kursi mobil kemudian  tangan terdakwa masuk melalui celah baju , memegang dan meremas payudara saksi anak Intan berulang kali. Terdakwa mencium bibir saksi anak  Intan, kemudian terdakwa berupaya melepaskan celana saksi anak Intan meskipun saksi anak Intanberusaha menolaknya. Begitu terdakwa berhasil melepaskan celana jeans dan celana dalam saksi anak Intan, terdakwa membuka  kedua paha saksi anak Intan lebar-lebar lalu terdakwa mengarahkan alat kelaminya dan menekan ke dalam alat kelamin saksi anak Intan sampai saksi anak Intan berteriak “sakit” dan mengaduh kesakitan  kemudian terdakwa menarik keluarkan alat kelaminnya berulang kali   ke dalam alat kelamin saksi anak Intan  hingga keluar cairan sperma. Saksi anak Intan tidak berani melawan  terdakwa dan hanya diam saja  karena terdakwa mencekik leher saksi anak Intan dan  mengancam akan memukul saksi anak Intan bila memberitahukan perbuatan terdakwa pada orang lain.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa  terhadap saksi anak Intan  mengalami sakit dan perih pada alat kelamin dan perutnya, saksi anak Intan merasa sangat kecewa dan sedih atas perbuatan terdakwa . Berdasarkan surat Visum et Repertum nomor 180/13/2023 pada hari selasa tanggal 14 februari 2023 dr. Iskandar Sp.Og  dokter pada  Rumah sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara  telah melakukan pemeriksaan pada Intan Nuraini  , dengan Kesimpulan selaput dara tidak utuh.

Perbuatan  terdakwa Muhammad Haiqal  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  50 Qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat .

ATAU

Kedua

-------- Bahwa Ia  terdakwa Muhammad Haiqal als Wak lok bin Abdul Rahim  pada hari Jumat  tanggal 10 februari 2023 sekira pukul 23.00 Wib, , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023  bertempat di dalam sebuah mobil yang melaju seputaran Kota Lhokseumawe mulai dari Kecamatan Muara dua dan kecamatan Banda sakti Kota Lhokseumawe , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah syariah  Lhokseumawe berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut  dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap  saksi anak  intan nuraini  binti M taeb  yang masih berumur 12 tahun berdasarkan Kutipan  Akta kelahiran nomor 1108-LT-22122021-0059, perbuatan ini dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas saat  saksi anak Intan Nuraini dikenalkan pada terdakwa oleh saksi Wahyuna dan Zakia, kemudian pada pukul 19.30 Wib  mereka berempat jalan-jalan bersama dengan menggunakan mobil Toyota rush warna putih yang dikendarai oleh terdakwa melaju ke arah kota Lhokseumawe, setelah berkeliling saksi Wahyuna dan Zakia pulang sekitar pukul 24.00 Wib. Sewaktu saksi Anak Intan meminta pulang terdakwa tidak mengabulkan karena akan mengajak jalan-jalan, kemudian terdakwa menelepon  dan menjemput temannya an. Husni supaya Husni yang menyetir mobil tersebut ke arah Lhokseumawe.

Terdakwa dan saksi Anak pindah duduk di bangku kedua , lalu terdakwa minta saksi anak Intan untuk pindah ke bangku ketiga (belakang) , saksi anak Intan menolak namun terdakwa mengangkat badan saksi anak Intan hingga posisi duduknya pindah ke bangku deretan tiga . Terdakwa langsung merebahkan badan saksi anak Intan ke kursi mobil, tangan terdakwa masuk melalui celah baju, memegang dan meremas payudara saksi anak Intan berulang kali. Terdakwa mencium bibir anak saksi Intan, kemudian terdakwa berupaya melepaskan celana saksi anak Intan meskipun saksi anak Intan berusaha menolaknya. Begitu terdakwa berhasil melepaskan celana jeans dan celana dalam saksi anak Intan, terdakwa membuka  kedua paha saksi anak Intanlebar-lebar lalu terdakwa mengarahkan alat kelaminya dan menekan ke dalam alat kelamin saksi anak Intan sampai saksi anak Intan berteriak “sakit” dan mengaduh kesakitan. Saksi anak Intan tidak berani melawan  terdakwa dan hanya diam saja  karena Terdakwa mencekik leher saksi anak Intan dan  mengancam akan memukul saksi anak Intan bila memberitahukan perbuatan terdakwa pada orang lain.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa  terhadap saksi anak Intan  mengalami sakit dan perih pada alat kelamin dan perutnya, saksi anak Intan merasa sangat kecewa dan sedih atas perbuatan terdakwa. Berdasarkan surat Visum et Repertum nomor 180/13/2023 pada hari selasa tanggal 14 februari 2023 dr. Iskandar Sp.Og  dokter pada  Rumah sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara  telah melakukan pemeriksaan pada Intan Nuraini, dengan Kesimpulan selaput dara tidak utuh.

Perbuatan  terdakwa Muhammad Haiqal  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  47  Qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat .

Pihak Dipublikasikan Ya