Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/JN/2022/MS.Lsm 1.Reny Widayanti, S.H.
2.Muhammad Doni Sidik, S.H.
Teuku Muhammad Arifuddin bin T. Danil Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 21/JN/2022/MS.Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2127/L.1.12/Eku.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Reny Widayanti, S.H.
2Muhammad Doni Sidik, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Teuku Muhammad Arifuddin bin T. Danil
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

             Bahwa terdakwa TEUKU MUHAMMAD ARIFUDDIN Bin T. DANIL pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022 atau masih dalam tahun 2022 bertempat di warung Wahyu Kopi Simpang Selat Malaka Desa Mns. Mesjid Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe, maka Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah maisir yang nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram mas murni dan/atau lebih dari 2 (dua) gram mas murni, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 23.30 wib saksi M. Maulidin dan T. Juliandra Ardin melakukan penangkapan terhadap terdakwa di warung Wahyu Kopi Simpang Selat Malaka Desa Mns. Mesjid Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe. Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Realme berisi Chip Higgs Domino di Akun bernama VIVO 1904 sebanyak 5,001,166,230,-(lima milyar satu juta seratus enam puluh enam ribu dua ratus tiga puluh) atau 5B (Five Bilion) dan uang sebanyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Berdasarkan pengakuan terdakwa 1 (satu) unit HP Realme tersebut dipergunakan untuk bermain dan/atau penyedia fasilitas judi online dan uang sebanyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan hasil penjualan chip Higgs Domino.
  • Bahwa Perbuatan terdakwa telah melakukan tindak pidana Meisir sesuai Fatwa Majelis Permusyawaaratan Ulama Aceh Nomor 01 tahun 2016 tentang judi online dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Junayat.

 

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Junayat.

 

DAN

 

 

KEDUA

             Bahwa terdakwa TEUKU MUHAMMAD ARIFUDDIN Bin T. DANIL pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022 atau masih dalam tahun 2022 bertempat di warung Wahyu Kopi Simpang Selat Malaka Desa Mns. Mesjid Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe, maka Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/ atau keuntungan paling sedikit 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 23.30 wib saksi M. Maulidin dan T. Juliandra Ardin melakukan penangkapan terhadap terdakwa di warung Wahyu Kopi Simpang Selat Malaka Desa Mns. Mesjid Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe. Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Realme berisi Chip Higgs Domino di Akun bernama VIVO 1904 sebanyak 5,001,166,230,-(lima milyar satu juta seratus enam puluh enam ribu dua ratus tiga puluh) atau 5B (Five Bilion) dan uang sebanyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Berdasarkan pengakuan terdakwa 1 (satu) unit HP Realme tersebut dipergunakan untuk bermain dan/atau penyedia fasilitas judi online dan uang sebanyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan hasil penjualan chip Higgs Domino.
  • Bahwa Perbuatan terdakwa telah melakukan tindak pidana Meisir sesuai Fatwa Majelis Permusyawaaratan Ulama Aceh Nomor 01 tahun 2016 tentang judi online dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Junayat.

 

 

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Junayat.

 

ATAU

 

KETIGA

             Bahwa terdakwa TEUKU MUHAMMAD ARIFUDDIN Bin T. DANIL pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022 atau masih dalam tahun 2022 bertempat di warung Wahyu Kopi Simpang Selat Malaka Desa Mns. Mesjid Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe, maka Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/ atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 23.30 wib saksi M. Maulidin dan T. Juliandra Ardin melakukan penangkapan terhadap terdakwa di warung Wahyu Kopi Simpang Selat Malaka Desa Mns. Mesjid Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe. Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Realme berisi Chip Higgs Domino di Akun bernama VIVO 1904 sebanyak 5,001,166,230,-(lima milyar satu juta seratus enam puluh enam ribu dua ratus tiga puluh) atau 5B (Five Bilion) dan uang sebanyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Berdasarkan pengakuan terdakwa 1 (satu) unit HP Realme tersebut dipergunakan untuk bermain dan/atau penyedia fasilitas judi online dan uang sebanyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan hasil penjualan chip Higgs Domino.
  • Bahwa Perbuatan terdakwa telah melakukan tindak pidana Meisir sesuai Fatwa Majelis Permusyawaaratan Ulama Aceh Nomor 01 tahun 2016 tentang judi online dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Junayat.

 

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Junayat.

Pihak Dipublikasikan Ya