Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/JN/2023/MS.Lsm 1.Reny Widayanti, S.H.
2.Muhammad Doni Sidik, S.H.
Azhari Abbas bin Abbas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 7/JN/2023/MS.Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 757 /L.1.12/Eku.2./04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Reny Widayanti, S.H.
2Muhammad Doni Sidik, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Azhari Abbas bin Abbas
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

D a k w a a n :

Kesatu

 ---------- Bahwa Terdakwa Azhari Abbas bin Abbas , pada hari Senin Tanggal 06 maret 2023  sekira Pukul 21.10  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Tahun 2023 bertempat di  warung kopi Jingklet Los D Desa Kota kecamatan Banda sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah syar’iah  Lhokseumawe  , dengan sengaja melakukan jarimah maisir  dengan nilai taruhan dan atau keuntungan lebih dari 2 gram emas murni (1 gram emas murni = Rp 1.015.000,- berdasarkan harga tunai dan simulasi pembayaran Pegadaian syariah) . Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara : 

  • Bahwa petugas kepolisan Polres Lhokseumawe diantaranya saksi T. Julianda Ardin, Muhammad Maulidin melakukan penangkapan terhadap terdakwa di warung kopi  yang sudah dijadikan tempat jual beli judi togel. Petugas berhasil mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa  1 lembar repas tulisan angka togel dengan jumlah pembelian senilai uang Rp 60.000,- milik terdakwa. Petugas polisi memperoleh keterangan dari  terdakwa  jika terdakwa ada membeli nomor/angka  togel pada Maulana Ichsan (berkas perkara terpisah) dengan cara terdakwa menulis nomor/angka di repas berdasarkan makna mimpinya, kemudian terdakwa menyerahkan tulisan nomor/angka dan uang pada Maulana Ichsan. Selanjutnya nomor/angka taruhan dimasukkan ke akun Soho Slot  sementara uang taruhan  dimasukkan ke rekening an. Maulana Ichsan dan juga  dimasukkan ke akun Maulana Ichsan, jumlah pembayaran yang diperoleh jika menang / angka keluar yaitu angka 22 x 20 maka akan dibayar Rp 1.400.000,- dikali tiga apabila keluar maka mendapatkan keuntungan Rp 4.200.000,- . Pada pukul 23.00 Wib terdakwa membuka  situs nomor togel hongkong di google untuk melihat nomor terdakwa keluar/ tidak.
  • Terdakwa mengakui sudah sering membeli nomor togel pada Maulana, dan  terdakwa pernah memenangkan  angka taruhan togel sehingga memperoleh keuntungan atau setidak-tidaknya senilai dengan kurang dari 2 gram emas murni. Terdakwa tertarik bermain judi togel karena tergiur keuntungan jika angka pasangan keluar akan mendapatkan untung sampai 10 kali lipat, namun jika tidak uang taruhan akan hilang (untung-untungan). Terdakwa mengetahui jika bermain judi/maisir togel  adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum Syariat Islam.

Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal  19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014  tentang Hukum Jinayat.

 

ATAU

 

Kedua

 

-------- Bahwa Terdakwa Azhari Abbas bin Abbas, pada hari Senin Tanggal 06 maret 2023  sekira Pukul 21.10  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Tahun 2023 bertempat di  warung kopi Jingklet Los D Desa Kota kecamatan Banda sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah syar’iah  Lhokseumawe  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah syar’iah  Lhokseumawe “dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan paling banyak  2 (dua) gram emas murni (1 gram emas murni = Rp 1.015.000,-  berdasarkan harga tunai dan simulasi pembayaran Pegadaian syariah)” . Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :

  • Bahwa petugas kepolisan Polres Lhokseumawe diantaranya saksi T. Julianda Ardin, Muhammad Maulidin melakukan penangkapan terhadap terdakwa di warung kopi  yang sudah dijadikan tempat jual beli judi togel. Petugas berhasil mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa  1 lembar repas tulisan angka togel dengan jumlah pembelian senilai uang Rp 60.000,- milik terdakwa atau setidak-tidaknya senilai dengan paling banyak  2 gram emas murni. Petugas polisi memperoleh keterangan dari  terdakwa  jika terdakwa ada membeli nomor/angka  togel pada Maulana Ichsan (berkas perkara terpisah) dengan cara terdakwa menulis nomor/angka di repas berdasarkan makna mimpinya kemudian terdakwa menyerahkan tulisan dan uang pada Maulana Ichsan. Selanjutnya nomor/angka taruhan dimasukkan ke akun Soho Slot  sementara uang taruhannya  dimasukkan ke rekening an. Maulana Ichsan dan juga dimasukkan ke akun Maulana Ichsan . Pada pukul 23.00 Wib terdakwa membuka  situs nomor togel hongkong di google untuk melihat nomor terdakwa keluar/ tidak.
  • Terdakwa mengakui sudah sering membeli nomor togel pada Maulana, sekira sejak bulan Februari 2023  setiap bulan terdakwa membeli 4-5 kali dengan nominal uang taruhan bervariasi Rp 10.000,- s/d Rp 20.000,-dan  terdakwa pernah memenangkan  angka taruhan togel dengan keuntungan Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), atau setidak-tidaknya senilai dengan kurang dari 2 gram emas murni. Terdakwa tertarik bermain judi togel karena tergiur keuntungan jika angka pasangan keluar akan mendapatkan untung sampai 10 kali lipat, namun jika tidak uang taruhan akan hilang (untung-untungan). Terdakwa mengetahui jika bermain judi/maisir togel  adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum Syariat Islam.

Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal  18  Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

D a k w a a n :

Kesatu

 ---------- Bahwa Terdakwa Azhari Abbas bin Abbas , pada hari Senin Tanggal 06 maret 2023  sekira Pukul 21.10  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Tahun 2023 bertempat di  warung kopi Jingklet Los D Desa Kota kecamatan Banda sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah syar’iah  Lhokseumawe  , dengan sengaja melakukan jarimah maisir  dengan nilai taruhan dan atau keuntungan lebih dari 2 gram emas murni (1 gram emas murni = Rp 1.015.000,- berdasarkan harga tunai dan simulasi pembayaran Pegadaian syariah) . Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara : 

  • Bahwa petugas kepolisan Polres Lhokseumawe diantaranya saksi T. Julianda Ardin, Muhammad Maulidin melakukan penangkapan terhadap terdakwa di warung kopi  yang sudah dijadikan tempat jual beli judi togel. Petugas berhasil mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa  1 lembar repas tulisan angka togel dengan jumlah pembelian senilai uang Rp 60.000,- milik terdakwa. Petugas polisi memperoleh keterangan dari  terdakwa  jika terdakwa ada membeli nomor/angka  togel pada Maulana Ichsan (berkas perkara terpisah) dengan cara terdakwa menulis nomor/angka di repas berdasarkan makna mimpinya, kemudian terdakwa menyerahkan tulisan nomor/angka dan uang pada Maulana Ichsan. Selanjutnya nomor/angka taruhan dimasukkan ke akun Soho Slot  sementara uang taruhan  dimasukkan ke rekening an. Maulana Ichsan dan juga  dimasukkan ke akun Maulana Ichsan, jumlah pembayaran yang diperoleh jika menang / angka keluar yaitu angka 22 x 20 maka akan dibayar Rp 1.400.000,- dikali tiga apabila keluar maka mendapatkan keuntungan Rp 4.200.000,- . Pada pukul 23.00 Wib terdakwa membuka  situs nomor togel hongkong di google untuk melihat nomor terdakwa keluar/ tidak.
  • Terdakwa mengakui sudah sering membeli nomor togel pada Maulana, dan  terdakwa pernah memenangkan  angka taruhan togel sehingga memperoleh keuntungan atau setidak-tidaknya senilai dengan kurang dari 2 gram emas murni. Terdakwa tertarik bermain judi togel karena tergiur keuntungan jika angka pasangan keluar akan mendapatkan untung sampai 10 kali lipat, namun jika tidak uang taruhan akan hilang (untung-untungan). Terdakwa mengetahui jika bermain judi/maisir togel  adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum Syariat Islam.

Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal  19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014  tentang Hukum Jinayat.

 

ATAU

 

Kedua

 

-------- Bahwa Terdakwa Azhari Abbas bin Abbas, pada hari Senin Tanggal 06 maret 2023  sekira Pukul 21.10  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Tahun 2023 bertempat di  warung kopi Jingklet Los D Desa Kota kecamatan Banda sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah syar’iah  Lhokseumawe  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah syar’iah  Lhokseumawe “dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan paling banyak  2 (dua) gram emas murni (1 gram emas murni = Rp 1.015.000,-  berdasarkan harga tunai dan simulasi pembayaran Pegadaian syariah)” . Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :

  • Bahwa petugas kepolisan Polres Lhokseumawe diantaranya saksi T. Julianda Ardin, Muhammad Maulidin melakukan penangkapan terhadap terdakwa di warung kopi  yang sudah dijadikan tempat jual beli judi togel. Petugas berhasil mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa  1 lembar repas tulisan angka togel dengan jumlah pembelian senilai uang Rp 60.000,- milik terdakwa atau setidak-tidaknya senilai dengan paling banyak  2 gram emas murni. Petugas polisi memperoleh keterangan dari  terdakwa  jika terdakwa ada membeli nomor/angka  togel pada Maulana Ichsan (berkas perkara terpisah) dengan cara terdakwa menulis nomor/angka di repas berdasarkan makna mimpinya kemudian terdakwa menyerahkan tulisan dan uang pada Maulana Ichsan. Selanjutnya nomor/angka taruhan dimasukkan ke akun Soho Slot  sementara uang taruhannya  dimasukkan ke rekening an. Maulana Ichsan dan juga dimasukkan ke akun Maulana Ichsan . Pada pukul 23.00 Wib terdakwa membuka  situs nomor togel hongkong di google untuk melihat nomor terdakwa keluar/ tidak.
  • Terdakwa mengakui sudah sering membeli nomor togel pada Maulana, sekira sejak bulan Februari 2023  setiap bulan terdakwa membeli 4-5 kali dengan nominal uang taruhan bervariasi Rp 10.000,- s/d Rp 20.000,-dan  terdakwa pernah memenangkan  angka taruhan togel dengan keuntungan Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), atau setidak-tidaknya senilai dengan kurang dari 2 gram emas murni. Terdakwa tertarik bermain judi togel karena tergiur keuntungan jika angka pasangan keluar akan mendapatkan untung sampai 10 kali lipat, namun jika tidak uang taruhan akan hilang (untung-untungan). Terdakwa mengetahui jika bermain judi/maisir togel  adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum Syariat Islam.

Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal  18  Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

D a k w a a n :

Kesatu

 ---------- Bahwa Terdakwa Azhari Abbas bin Abbas , pada hari Senin Tanggal 06 maret 2023  sekira Pukul 21.10  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Tahun 2023 bertempat di  warung kopi Jingklet Los D Desa Kota kecamatan Banda sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah syar’iah  Lhokseumawe  , dengan sengaja melakukan jarimah maisir  dengan nilai taruhan dan atau keuntungan lebih dari 2 gram emas murni (1 gram emas murni = Rp 1.015.000,- berdasarkan harga tunai dan simulasi pembayaran Pegadaian syariah) . Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara : 

  • Bahwa petugas kepolisan Polres Lhokseumawe diantaranya saksi T. Julianda Ardin, Muhammad Maulidin melakukan penangkapan terhadap terdakwa di warung kopi  yang sudah dijadikan tempat jual beli judi togel. Petugas berhasil mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa  1 lembar repas tulisan angka togel dengan jumlah pembelian senilai uang Rp 60.000,- milik terdakwa. Petugas polisi memperoleh keterangan dari  terdakwa  jika terdakwa ada membeli nomor/angka  togel pada Maulana Ichsan (berkas perkara terpisah) dengan cara terdakwa menulis nomor/angka di repas berdasarkan makna mimpinya, kemudian terdakwa menyerahkan tulisan nomor/angka dan uang pada Maulana Ichsan. Selanjutnya nomor/angka taruhan dimasukkan ke akun Soho Slot  sementara uang taruhan  dimasukkan ke rekening an. Maulana Ichsan dan juga  dimasukkan ke akun Maulana Ichsan, jumlah pembayaran yang diperoleh jika menang / angka keluar yaitu angka 22 x 20 maka akan dibayar Rp 1.400.000,- dikali tiga apabila keluar maka mendapatkan keuntungan Rp 4.200.000,- . Pada pukul 23.00 Wib terdakwa membuka  situs nomor togel hongkong di google untuk melihat nomor terdakwa keluar/ tidak.
  • Terdakwa mengakui sudah sering membeli nomor togel pada Maulana, dan  terdakwa pernah memenangkan  angka taruhan togel sehingga memperoleh keuntungan atau setidak-tidaknya senilai dengan kurang dari 2 gram emas murni. Terdakwa tertarik bermain judi togel karena tergiur keuntungan jika angka pasangan keluar akan mendapatkan untung sampai 10 kali lipat, namun jika tidak uang taruhan akan hilang (untung-untungan). Terdakwa mengetahui jika bermain judi/maisir togel  adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum Syariat Islam.

Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal  19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014  tentang Hukum Jinayat.

 

ATAU

 

Kedua

 

-------- Bahwa Terdakwa Azhari Abbas bin Abbas, pada hari Senin Tanggal 06 maret 2023  sekira Pukul 21.10  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Tahun 2023 bertempat di  warung kopi Jingklet Los D Desa Kota kecamatan Banda sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah syar’iah  Lhokseumawe  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah syar’iah  Lhokseumawe “dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan paling banyak  2 (dua) gram emas murni (1 gram emas murni = Rp 1.015.000,-  berdasarkan harga tunai dan simulasi pembayaran Pegadaian syariah)” . Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :

  • Bahwa petugas kepolisan Polres Lhokseumawe diantaranya saksi T. Julianda Ardin, Muhammad Maulidin melakukan penangkapan terhadap terdakwa di warung kopi  yang sudah dijadikan tempat jual beli judi togel. Petugas berhasil mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa  1 lembar repas tulisan angka togel dengan jumlah pembelian senilai uang Rp 60.000,- milik terdakwa atau setidak-tidaknya senilai dengan paling banyak  2 gram emas murni. Petugas polisi memperoleh keterangan dari  terdakwa  jika terdakwa ada membeli nomor/angka  togel pada Maulana Ichsan (berkas perkara terpisah) dengan cara terdakwa menulis nomor/angka di repas berdasarkan makna mimpinya kemudian terdakwa menyerahkan tulisan dan uang pada Maulana Ichsan. Selanjutnya nomor/angka taruhan dimasukkan ke akun Soho Slot  sementara uang taruhannya  dimasukkan ke rekening an. Maulana Ichsan dan juga dimasukkan ke akun Maulana Ichsan . Pada pukul 23.00 Wib terdakwa membuka  situs nomor togel hongkong di google untuk melihat nomor terdakwa keluar/ tidak.
  • Terdakwa mengakui sudah sering membeli nomor togel pada Maulana, sekira sejak bulan Februari 2023  setiap bulan terdakwa membeli 4-5 kali dengan nominal uang taruhan bervariasi Rp 10.000,- s/d Rp 20.000,-dan  terdakwa pernah memenangkan  angka taruhan togel dengan keuntungan Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), atau setidak-tidaknya senilai dengan kurang dari 2 gram emas murni. Terdakwa tertarik bermain judi togel karena tergiur keuntungan jika angka pasangan keluar akan mendapatkan untung sampai 10 kali lipat, namun jika tidak uang taruhan akan hilang (untung-untungan). Terdakwa mengetahui jika bermain judi/maisir togel  adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum Syariat Islam.

Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal  18  Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pihak Dipublikasikan Ya