Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Termohon Status Perkara
1/JN.Pra/2023/MS.Lsm Ismail Arifin Bin Arifin Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q Kepala Kepolisian Daerah Aceh c.q Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe c.q Kepolisian Republik Indonesia Resor Lhoseumawe Reserse Kriminal. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/JN.Pra/2023/MS.Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 2886758
Penuntut Umum
NoNama
1Ismail Arifin Bin Arifin
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q Kepala Kepolisian Daerah Aceh c.q Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe c.q Kepolisian Republik Indonesia Resor Lhoseumawe Reserse Kriminal.
2Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q Kepala Kepolisian Daerah Aceh c.q Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe c.q Kepolisian Republik Indonesia Sektor Muara Satu.
Kuasa Hukum Termohon
Dakwaan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum tindakan Termohon melakukan penangkapan terhadap Pemohon sebagai TERSANGKA dengan dugaan tindak pidana Perbuatan Jarimah “Pemerkosaan dan atau Pelecehan Seksual Terhadap Anak” yang terjadi sekitar awal Maret 2023 di dalam Gubuk tepatnya di Dusun Rancong Baro Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, oleh karenanya penetapan tersangka a quo untuk dibatalkan.
  3. Menyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon terhitung sejak Tanggal 09 Mei 2023;
  4. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Tahanan segera setelah permohonan Praperadilan ini dikabulkan dengan tanpa syarat apapun;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara a quo;
  6. Memerintahkan dan Menghukum Termohon merehabilitasi nama baik Pemohon secara Terbuka melalui Media Massa yang ditunjuk oleh pengadilan selama 7 (Tujuh) hari berturut-turut ;
  7. Memerintahkan Termohon untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sehingga total seluruhnya adalah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) secara langsung sekaligus dan tunai kepada Pemohon;
  8. Memerintahkan Termohon memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya;
  9. Menghukum  dan Membebankan biaya yang timbul dalam perkara Permohonan Praperadilan ini kepada Termohon sesuai ketentuan yang berlaku.

Atau

Jika Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya