Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.P/2026/MS.Lsm Alfian Chandra bin Ngadiman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 78/Pdt.P/2026/MS.Lsm
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Alfian Chandra bin Ngadiman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan telah meninggal dunia A. Chandra Bin Ngadiman  pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 Karena sakit di Rumah Sakit Cut Mutia Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.
  3. Menetapkan bahwa Almarhum A. Chandra beragama Islam pada saat meninggal dunia.
  4. Menetapkan ahli waris dari Almarhum A. Chandra Bin Ngadiman  adalah :

- Alfian Chandra binNgadiman (Adik laki-laki kandung)

  1. Menetapkan Pemohon sebagai Ahli waris untuk mengambil uang tabungan almarhum A. Chandra Bin Ngadiman  di Bank Syariah Indonesia Kcp Batuphat Timur atas nama A chandra Nomor Rekening 7329352352.  
  2. Menetapkan Para Pemohon untuk  melakukan pengurusan, pengalihan hak, penjualan, dan penandatanganan seluruh dokumen penjualan terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 752 Desa Meunasah Mesjid seluas 105 m?2; atas nama A. Chandra.
  3. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Subsider :

Apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak