Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/JN/2023/MS.Lsm 1.Reny Widayanti, S.H.
2.Muhammad Doni Sidik, S.H.
Hasan Syazali bin Muhammad Daud Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 4/JN/2023/MS.Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 468 /L.1.12/Eku.2./03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Reny Widayanti, S.H.
2Muhammad Doni Sidik, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Hasan Syazali bin Muhammad Daud
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Dakwaan

 

             Bahwa terdakwa HASAN SYAZALI Bin MUHAMMAD DAUD pada hari dan tanggal tidak dapat diingkat lagi oleh anak-Anisa Mahira Binti Muryadi (umur 10 tahun), anak- Bunga Natasya Binti Jumain (umur 11 tahun) dan anak-T. Yigit Abinaya (umur 6 tahun) pada bulan Juni 2022 sekira pukul 15:00 Wib dan pada bulan Juli 2022 sekira pukul 15:00 Wib atau setidak-tidak-nya dilakukan pada suatu waktu di bulan Juni 2021 s/d bulan Juli 2022 atau semua perbuatan dilakukan pada tahun 2022 bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Desa paya Peunteut Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan terhadap anak, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan tanggal di bulan juni 2022 sekira pukul 15:00 Wib anak- Anisa Mahira Binti Muryadi (umur 10 tahun) sedang bermain petak umpat bersama dengan teman-temanya di sekitar rumah kontrakan terdakwa, kemudian terdakwa datang langsung memeluk badan anak-Anisa Mahira (umur 10 tahun) dengan posisi di belakang anak- Anisa Mahira (umur 10 tahun), kemudian mengangkat badan anak- Anisa Mahira (umur 10 tahun) ke atas, lalu salah satu tanggan terdakwa meraba-raba di bagian Aib (kemaluan/vagina) anak- Anisa Mahira (umur 10 tahun), kemudian terdakwa mencium kedua pipi anak- Anisa Mahira (umur 10 tahun) secara bergantian dan melepaskan badan anak- Anisa Mahira (umur 10 tahun). Selanjutnya masih di bulan 2022 terdakwa datang ke kontrakannya langsung mendekati anak- Anisa Mahira (umur 10 tahun), langsung memeluk anak- Anisa Mahira dan meraba-raba aib (kemaluan/vagina) dan pantat anak- Anisa Mahira (umur 10 tahun) dan lalu mencium kedua pipi anak- Anisa Mahira dan setelah melakukan tersebut langsung pergi.
  • Bahwa masih di bulan Juni 2022 anak-Bunga Natasya (umur 11 tahun), anak- Cut Queenaya (umur 9 tahun), anak- Teuku Yigit Abinaya (umur 6 tahun), anak-Putri Nahra (umur 10 tahun), Sdr.-anak Jani dan Sdr.anak-Fikri  serta anak lain-nya bermain petak umpat di sekitar rumah kontrakan terdakwa, sampai masuk ke dalam rumah terdakwa bermain petak umpat. Pada saat para anak sedang bersembunyi di dalam kamar,  tiba-tiba pintu kamar rumah terdakwa terkunci dari luar lalu para anak beteriak berulang kali “ pak haji..pak haji..tolong buka pintunya “dan tidak lama kemudian pintu di buka oleh terdakwa dari luar kamar, kemudian terdakwa menyuruh para anak untuk duduk dan terdakwa ikut duduk di posisi tengah dan kemudian terdakwa bercerita prihal maulid dan menyuruh para anak untuk mendatangi rumah-nya, selang sepuluh menit terdakwa bercerita anak-Bunga Natasya (umur 11 tahun) dan anak-Cut Queenaya (umur 9 tahun) melihat terdakwa mengurut-urut pergelangan tangan dan kaki anak- Teuku Yigit Abinaya (umur 6 tahun), selanjutnya terdakwa mengurut di bagian kaki anak- Bunga Natasya (umur 11 tahun) hingga berlanjut dengan Sdr.anak-Arjani, lalu anak- Bunga Natasya (umur 11 tahun) mengatakan “ jangan he Pak Wa” dan terdakwa tidak menjawab hanya diam saja dan terdakwa langsung memegang dan meremas-remas lolo (kemaluan/penis) sdra.anak-Arjani Zahwan dari luar baju dan berlanjut terdakwa langsung memegang tanggan dan menarik tanggan anak- Teuku Yigit Abinaya (umur 6 tahun) lalu meraba-raba lolo (kemaluan/penis) anak- Teuku Yigit Abinaya (umur 6 tahun) dari luar baju, setelah itu terdakwa mendekati anak-Bunga Natasya (umur 11 tahun) dengan posisi duduk di belakang saksi, terdakwa langsung memegang kaki dan meraba-raba payudara dan aib (kemaluan/vagina) anak-Bunga Natasya (umur 11 tahun) dari luar baju lalu anak-Bunga Natasya (umur 11 tahun) mengatakan “jangan pak haji..malu” dan saat itu terdakwa hanya diam saja sedangkan anak-Bunga Natasya (umur 11 tahun) maupun para anak lainnya langsung bangun dari duduk dan bersiap-siap keluar dan sebelum para anak keluar terdakwa ada menutup pintu bagian belakang rumahnya dan terdakwa memegang bagian dada anak-Bunga Natasya (umur 11 tahun) sebanyak satu kali sambil memberikan uang sebesar Rp 2000,-(dua ribu rupiah), setelah itu anak-Bunga Natasya (umur 11 tahun) bersama para anak lainnya keluar dari rumah kontrakan terdakwa tersebut.
  • Bahwa pada bulan Juli 2022 sekira pkl 15.00 Wib pada saat anak- Anisa Mahira (umur 10 tahun) bersama teman-temannya termasuk anak-Putri Nahra Syiah Binti Muhammad Sarjani (umur 10 tahun) sedang bermain di pekarangan rumah terdakwa, tiba-tiba terdakwa datang dan langsung masuk ke rumah kontrakannya, kemudian anak-Anisa Mahira (umur 10 tahun) bersama para anak lainnya ikut masuk ke dalam rumah kontrakan terdakwa, setelah itu terdakwa bersih-bersih di dalam rumah tersebut, lalu anak-Anisa Mahira (umur 10 tahun) bersama para anak lainnya ikut membersihkan di dalam rumah terdakwa hingga bersih, kemudian anak- Anisa Mahira (umur 10 tahun) bersama para anak-lainnya mengatakan kepada terdakwa “ pak wa..belikan kami nano spre“ dan terdakwa menjawab “ ya..nanti pak wa belikan..mau berapa..warna apa “ dan anak- Anisa Mahira (umur 10 tahun) mengatakan kembali “ satu aja pak wa..warna terserah pak wa”. Kemudian terdakwa mengatakan kepada anak- Anisa Mahira (umur 10 tahun)  “anisa tolong ambilkan air minum di dalam kamar ya” dan anak- Anisa Mahira (umur 10 tahun)  menjawab “ ya Pak  wa “.  Saat anak- Anisa Mahira (umur 10 tahun)  langsung masuk ke dalam kamar, terdakwa ikut menyusul dari belakang sambil menutup sedikit pintu kamar tersebut, lalu terdakwa langsung memeluk badan anak- Anisa Mahira (umur 10 tahun)  dari arah belakang sambil meraba-raba aib (kemaluan/vagina) anak- Anisa Mahira (umur 10 tahun)  dan setelah itu terdakwa pindah ke depan anak- Anisa Mahira (umur 10 tahun) dan langsung mencium ke dua pipi anak- Anisa Mahira (umur 10 tahun) secara bergantian dan kemudian menjilat bibir anak- Anisa Mahira (umur 10 tahun)  dengan lidahnya dan mengatakan “ anisa buka baju ya”.  Mendengar ucapan terdakwa tersebut anak- Anisa Mahira (umur 10 tahun)  hanya diam, kemudian  terdakwa mengatakan kembali “enak loh..kalau aib (kemaluan/vagina) anisa pak wa jilat..nanti keluar airnya lo” dan anak- Anisa Mahira (umur 10 tahun)  menjawab ”anisa gak mau Pak Wa” dan waktu bersamaan teman anak- Anisa Mahira (umur 10 tahun)  yang lain berteriak dari luar kamar sambil mengatakan “pak wa..pak wa” dan langsung saat itu juga anak- Anisa Mahira (umur 10 tahun) keluar dari kamar dan melihat beberapa teman anak- Anisa Mahira (umur 10 tahun)  yang lainnya sedang berdiri di depan kamar termasuk anak- Putri Nahra Syiah (umur 10 tahun) melihat anak-Anisa Mahira (umur 10 tahun)  keluar dari rumah terdakwa sambil mengusap-usap bagian bibir  dan mulutnya dengan salah satu tangnanya. Selanjutnya anak- Anisa Mahira (umur 10 tahun)  pulang kerumah untuk mencuci mulut dan mengganti baju, setelah itu anak- Anisa Mahira (umur 10 tahun) langsung menjumpai anak-Putri Nahra Syiah (umur 10 tahun)  dan menceritakan apa yang sebenarnya terjadi terhadap-nya.

 

                                    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan uqubat jarimah melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya