Dakwaan |
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penangkapan terhadap Anak Kandung Pemohon (Muhammad Reza
Fathani bin Radhali M. Ali) oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini
tidak sah;
3. Menyatakan penahanan terhadap Anak Kandung Pemohon (Muhammad Reza
Fathani bin Radhali M. Ali) oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini
tidak sah;
4. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Anak kandung Pemohon (Muhammad
Reza Fathani bin Radhali M. Ali) dari tahanan.
5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian berupa:
Kerugian Materil:
Membayar ganti kerugian materil sebanyak 15.6 Gram Mas Murni
Kerugian In-materil:
Membayar ganti kerugian Im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang,
sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
6. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Muhammad Reza
Fthani bin Radhali M. Ali sekurang kurangnya 5 Media Televisi, 5 Media Cetak, 20
Media online lokal, 3 Tabloit Mingguan, 2 Majalah dan 1 Radio Nasional;
7. Membebankan semua biaya perkar Praperadilan ini kepada Termohon.
Apabila Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya. |