PERTAMA
-------Bahwa terdakwa FADHLAM Bin SULAIMAN antara tanggal 09 Maret 2024 hingga bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih bulan Maret hingga April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Mahkamah Syariah Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan “dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada bulan April tahun 2024 jam 18.00 wib terdakwa FADHLAM Bin SULAIMAN menjemput saksi anak ASKIA yang masih berumur 16 tahun seperti yang diatur dalam UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 1 ayat (1) menyebutkan “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun…” di Simpang Line Pipa Kota Lhokseumawe untuk berbuka puasa bersama di daerah Batuphat Timur Kota Lhokseumawe dengan menggunakan mobil Avanza warna hitam. Setelah berbuka puasa terdakwa FADHLAM Bin SULAIMAN membawa saksi anak ASKIA keliling dengan menggunakan mobil di daerah komplek perumahan PT. Arun kota Lhokseumawe. Kemudian karena perjalanan tersebut saksi anak ASKIA merasa pusing dan lemas karena tidak tahan dengan AC mobil dan membuat saksi anak ASKIA menjadi tidak berdaya sehingga saksi menyandarkan ke bahu terdakwa FADHLAM Bin SULAIMAN, lalu terdakwa FADHLAM Bin SULAIMAN menarik tubuh dan pinggang saksi anak ASKIA ke pangkuannya dengan posisi berhadapan dan terdakwa sambil menyetir mobil yang dikendarai. Lalu terdakwa membuka celana dalam milik saksi anak ASKIA dan memasukkan penisnya masuk ke vagina saksi anak ASKIA dan menggoyangkan secara perlahan sambil menyetir mobil. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dari komplek PT Arun hingga simpang jalan Line Pipa lhokseumawe sambil menyetir mobil dan berjalan pelan. Kemudian terdakwa menggoyangkan penisnya dan mengeluarkan spermanya di bagian perut dan paha saksi anak ASKIA lalu sekitar jam 21.00 wib karena melihat ada orang yang sedang melaksanakan sholat tarawih terdakwa menyuruh saksi duduk kembali kekursi nya dan mengantar saksi menuju kerumah saksi. Bahwa terdakwa dan saksi anak ASKIA sudah pernah melakukan persetubuhan dengan saksi anak ASKIA sebelumnya pada bulan Maret 2024 di Takengon.
- Berdasarkan surat Visum Et Repertum dengan nomor surat 20/RSAL/VER/V/2024 pada tanggal 27 Mei 2024 yang dikeluarkan di Rumah Sakit ARUN dengan hasil pemeriksaan luka robek pada selaput dara/hymen di pukul 3,5,6,7,9,11. Hal tersebut dikarenakan trauma benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa FADHLAM Bin SULAIMAN pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sekitaran Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Mahkamah Syariah Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan “dengan sengaja melakukan Jarimah Zina dengan anak”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada bulan April tahun 2024 jam 18.00 wib terdakwa FADHLAM Bin SULAIMAN (kawin tercatat pada buku nikah dengan nomor 207/16/XII/ 2014 pada tanggal 15 Desember 2014 dengan SAFRINAWATI) menjemput saksi anak ASKIA yang masih berumur 16 tahun seperti yang diatur dalam UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 1 ayat (1) menyebutkan “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun…” di Simpang Line Pipa Kota Lhokseumawe untuk berbuka puasa bersama di daerah Batuphat Timur Kota Lhokseumawe dengan menggunakan mobil Avanza warna hitam. Setelah berbuka puasa terdakwa FADHLAM Bin SULAIMAN membawa saksi anak ASKIA keliling dengan menggunakan mobil di daerah komplek perumahan PT. Arun kota Lhokseumawe. Kemudian saksi anak ASKIA menyandarkan ke bahu terdakwa FADHLAM Bin SULAIMAN, lalu saksi anak ASKIA duduk di pangkuan terdakwa FADHLAM Bin SULAIMAN dengan posisi berhadapan sedangkan terdakwa sambil menyetir mobil yang dikendarai. Lalu terdakwa membuka celana dalam milik saksi anak ASKIA dan saksi anak ASKIA memegang dan memasukkan penis terdakwa masuk ke vagina saksi anak ASKIA dan menggoyangkan secara perlahan sambil menyetir mobil. Terdakwa dan saksi ASKIA melakukan perbuatan tersebut dari komplek PT Arun hingga simpang jalan Line Pipa lhokseumawe sambil menyetir mobil dan berjalan pelan. Kemudian terdakwa menggoyangkan penisnya dan mengeluarkan spermanya di bagian perut dan paha saksi anak ASKIA lalu sekitar jam 21.00 wib karena melihat ada orang yang sedang melaksanakan sholat tarawih terdakwa menyuruh saksi duduk kembali kekursi nya dan mengantar saksi menuju kerumah saksi. Bahwa terdakwa dan saksi anak ASKIA sudah pernah melakukan persetubuhan sebelumnya pada bulan Maret 2024 di Takengon.
- Berdasarkan surat Visum Et Repertum dengan nomor surat 20/RSAL/VER/V/2024 pada tanggal 27 Mei 2024 yang dikeluarkan di Rumah Sakit ARUN dengan hasil pemeriksaan luka robek pada selaput dara/hymen di pukul 3,5,6,7,9,11. Hal tersebut dikarenakan trauma benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 34 Jo Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
ATAU
KETIGA
-------Bahwa terdakwa FADHLAM Bin SULAIMAN pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sekitaran Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Mahkamah Syariah Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan “dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada bulan April tahun 2024 jam 18.00 wib terdakwa FADHLAM Bin SULAIMAN menjemput saksi anak ASKIA yang masih berumur 16 tahun seperti yang diatur dalam UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 1 ayat (1) menyebutkan “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun…” di Simpang Line Pipa Kota Lhokseumawe untuk berbuka puasa bersama di daerah Batuphat Timur Kota Lhokseumawe dengan menggunakan mobil Avanza warna hitam. Setelah berbuka puasa terdakwa FADHLAM Bin SULAIMAN membawa saksi anak ASKIA keliling dengan menggunakan mobil di daerah komplek perumahan PT. Arun kota Lhokseumawe. Kemudian karena perjalanan tersebut saksi anak ASKIA merasa pusing dan lemas karena tidak tahan dengan AC mobil, dan saksi menyandarkan ke bahu terdakwa FADHLAM Bin SULAIMAN, lalu terdakwa FADHLAM Bin SULAIMAN menarik tubuh dan pinggang saksi anak ASKIA ke pangkuannya dengan posisi berhadapan dan terdakwa sambil menyetir mobil yang dikendarai. Lalu terdakwa membuka celana dalam milik saksi anak ASKIA dan memasukkan penisnya masuk ke vagina saksi anak ASKIA dan menggoyangkan secara perlahan sambil menyetir mobil. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dari komplek PT Arun hingga simpang jalan Line Pipa lhokseumawe sambil menyetir mobil dan berjalan pelan. Kemudian terdakwa menggoyangkan penisnya dan mengeluarkan spermanya di bagian perut dan paha saksi anak ASKIA lalu sekitar jam 21.00 wib karena melihat ada orang yang sedang melaksanakan sholat tarawih terdakwa menyuruh saksi duduk kembali kekursi nya dan mengantar saksi menuju kerumah saksi. Bahwa terdakwa sudah pernah melakukan persetubuhan dengan saksi anak ASKIA sebelumnya pada bulan Maret 2024 di Takengon.
- Berdasarkan surat Visum Et Repertum dengan nomor surat 20/RSAL/VER/V/2024 pada tanggal 27 Mei 2024 yang dikeluarkan di Rumah Sakit ARUN dengan hasil pemeriksaan luka robek pada selaput dara/hymen di pukul 3,5,6,7,9,11. Hal tersebut dikarenakan trauma benda tumpul.
|