Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2026/MS.Lsm 1.Juwairiyah binti Idris Jalil
2.Muzakir bin Idris Jalil
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2026/MS.Lsm
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Juwairiyah binti Idris Jalil
2Muzakir bin Idris Jalil
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Heny Naslawaty, S.H., M.H.Juwairiyah binti Idris Jalil
2Heny Naslawaty, S.H., M.H.Muzakir bin Idris Jalil
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan Tihajar Hasan binti Hasan telah meninggal dunia karena sakit di rumah kediamannya di Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cot Monturab, Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, sebagai Pewaris;
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Tihajar Hasan binti Hasan adalah:
    1.     Juwairiyah binti Idris Jalil, selaku anak perempuan kandung;
    2.     Muzakir bin Idris Jalil, selaku anak laki-laki kandung;
  4. Menetapkan Para Pemohon sebagai Ahli Waris dapat melakukan pengurusan balik nama, jual beli dan penarikan uang yaitu:
    1. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 972 tahun 2017 atas nama: Hj. Tihajar Hasan;
    2. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Aceh Utara Kotip Lhokseumawe Provinsi Aceh, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 144 tahun 1995 atas nama: Tihajar Hasan;
    3. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Aceh Utara Kotip Lhokseumawe Provinsi Aceh, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 45 tahun 1994 atas nama: Tihajar Hasan;
    4. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 303 tahun 2009 atas nama: Hj. Tihajar Hasan;
    5. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara dua, Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 11 tahun 1989 atas nama: Hj. Tihajar Hasan, Juwairiyah dan Muzakir;
    6. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 65/594 MD/lll/PPAT/1991 atas nama: Ti. Hajar;
    7. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 394/MS/2010 atas nama: Hj. Tihajar Hasan;
    8. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Gampong Blang Pulo, Kecamatan   Muara Dua, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 39/594/MD/V/PPAT/1992 atas nama: Tihajar Hasan;
    9. Pada Bank Aceh KCP Krueng Geukuh dengan Nomor Rekening 035-02.05.640002-6 atas nama Hj. Tihajar Hasan;
    10. Pada Bank CIMB Syariah Lhokseumawe dengan Nomor Rekening 762840416600 atas nama Tihajar Hasan;
    11. Pada Bank CIMB Syariah Lhokseumawe dengan Nomor Rekening 760086596100 atas nama Tihajar Hasan;
  1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
  2. Mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak