Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2024/MS.Lsm 1.Ruwaida,SE Binti M.Yusuf
2.Maimunah Usman binti Usman
3.Imranatun Shaleha binti Armiya, S.Pd,M,M bin Tgk Hasyim
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2024/MS.Lsm
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ruwaida,SE Binti M.Yusuf
2Maimunah Usman binti Usman
3Imranatun Shaleha binti Armiya, S.Pd,M,M bin Tgk Hasyim
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan para pemohon
  2. Menetapkan telah meninggal dunia Armiya, S.Pd,M,M bin Tgk Hasyim  tanggal 25 November 2023 karena sakit
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Armiya, S.Pd,M,M bin Tgk Hasyim adalah :
    1. Ruwaida,SE Binti M. Yusuf (isteri almarhumah / Pemohon I)
    2. Maimunah Usman binti Usman (ibu kandung almarhumah /Pemohon II)
    3. Imranatun Shaleha binti Armiya, S.Pd,M,M (anak perempuan kandung)
    4. Hilyatul Jannah binti Armiya, S.Pd,M,M (anak perempuan kandung))
  4. Menetapkan para pemohon sebagai ahliwaris untuk mengambil uang tabungan pada Bank Aceh Lhokseumawe dengan atas nama Armiya, S.Pd,M,M Nomor Rekening 03002035718003 dibuktikan oleh foto copy buku rekening Bank;
  5. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Subsider :

Apabila majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak