| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Mardiana, ST Binti Syaiful Mizan telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal pada tanggal 04 Januari 2026 di rumah Sakit Melati Lhokseumawe dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Gampong Kutablang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Mardiana, ST Binti Syaiful Mizan adalah:
- Efendi Bin Syaiful Mizan (Abang Kandung/ Pemohon);
- Mailizar Binti Syaiful Mizan (Kakak Kandung)
- Sri Mulyati Binti Syaiful Mizan (Kakak Kandung)
- Sofyan Bin Syaiful Mizan (Abang Kandung)
- Desi Kurniawati Binti Syaiful Mizan (Kakak Kandung)
- Ns Ishak, S. Kep Bin Syaiful Mizan (Abang Kandung)
- Menetapkan Para Pemohon sebagai Ahli Waris untuk kepentingan pengurusan pencairan uang kematian almarhumah Mardiana, ST Binti Syaiful Mizan pada PT Taspen dengan nomor kartu peserta 800304252120170 atas nama Mardiana,sehingga di perlukan adanya Penetapan Ahli Waris dari Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |