Dakwaan |
DAKWAAN PERTAMA : ----- Bahwa terdakwa RUDI RACHMAT Bin RUSLI pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Kede Rudy Cell Jalan Kenari Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, telah melakukan “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni”. Perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ------ - Berawal dari terdakwa RUDI RACHMAT Bin RUSLI pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar jam 00.30 Wib di di Kede Rudy Cell Jalan Kenari Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe memainkan Judi Online yaitu permainan Chip Higgs Domino melalui handphone Merk Oppo A76 warna Hitam dengan cara membuka aplikasi Playstore, kemudian menginstal aplikasi Higgs Domino selanjutnya daftar akun dengan nama sma505f ID 28985504 dan kata sandi qwerty1 kemudian masuk ke akun dengan ID tersebut dan setelah masuk akun terdakwa mengisi chip dengan cara terdakwa mendatangi agen chip yang ada dikota Lhokseumawe kemudian memberikan nomor ID akun yang terdakwa miliki, kemudian agen mengirimkan chip sebanyak 2B ke akun milik terdakwa KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI ACEH KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE Jln. Tgk. Chik Di Tiro No. 6, Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe Telp/fax. (0645) 631373 www.Kejari-Lhokseumawe.go.id I. IDENTITAS TERDAKWA seharga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah), lalu terdakwa memainkan permainan tersebut dengan cara memilih permainan CAT CAFE yang ada didalam aplikasi Chip Higgs Domino dan memasang taruhan yang tertera dengan bet maksimal yaitu 20m dalam sekali tekan. Kemudian terdakwa menang dalam permainan CAT CAFE tersebut dari chip 2B menang dan menjadi chip 7B. Chip yang telah didapatkan tersebut akan dijual terdakwa ke teman – temannya yang juga bermain Higgs Domino dengan harga jual per 1 B seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) - Bahwa saat sedang bermain judi online tersebut dan belum sempat menjual ke temannya Terdakwa didatangi oleh saksi Fery Alsha, Teuku Julianda, S.Sos., dan M. Rio Andika S, S.H yang merupakan anggota kepolisian Resor Lhokseumawe dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A76 warna Hitam, 1 (satu) buah Akun dengan nama sma505f dengan ID 28985504 dan kata sandi qwerty1 berisikan Chip 7B yang sedang terdakwa mainkan dan uang tunai sebesar Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah). - Bahwa terdakwa sudah sekitar 1 (satu) tahun ini bermain judi online Chips Higgs Domino dengan perkiraan kurang lebih sudah 5 (lima) kali kemenangan, dan setiap kali kemenangan terdakwa akan memperoleh keuntungan paling banyak senilai Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya bernilai lebih dari 2 (dua) gram emas murni total keuntungan yang didapat terdakwa dari bermain judi online mulai dari pertama sampai terakhir kali saat terdakwa ditangkap. - Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan judi online yaitu permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya dilarang oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. ------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : ----- Bahwa terdakwa RUDI RACHMAT Bin RUSLI pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Kede Rudy Cell Jalan Kenari Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, telah melakukan “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”. Perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ---------------------------------- - Berawal dari terdakwa RUDI RACHMAT Bin RUSLI pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar jam 00.30 Wib di di Kede Rudy Cell Jalan Kenari Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe memainkan Judi Online yaitu permainan Chip Higgs Domino melalui handphone Merk Oppo A76 warna Hitam dengan cara membuka aplikasi Playstore, kemudian menginstal aplikasi Higgs Domino selanjutnya daftar akun dengan ID 28985504 dan kata sandi qwerty1 kemudian masuk ke akun dengan ID tersebut dan setelah masuk akun terdakwa mengisi chip dengan cara terdakwa mendatangi agen chip yang ada dikota Lhokseumawe kemudian memberikan nomor ID akun yang terdakwa miliki, kemudian agen mengirimkan chip sebanyak 2B ke akun milik terdakwa seharga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah), lalu terdakwa memainkan permainan tersebut dengan cara memilih permainan CAT CAFE yang ada didalam aplikasi Chip Higgs Domino. - Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 terdakwa melakukan permainan judi online tersebut dengan cara memasang taruhan yang tertera dengan bet maksimal yaitu 20m dalam sekali tekan. Kemudian terdakwa menang dalam permainan CAT CAFE tersebut dari chip 2B menang dan menjadi chip 7B seharga Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya nilai taruhan dan/atau keuntungan yang akan didapat terdakwa pada hari itu tidak lebih dari 2 (dua) gram emas murni. - Bahwa saat sedang bermain judi online tersebut terdakwa didatangi oleh saksi Fery Alsha, Teuku Julianda, S.Sos., dan M. Rio Andika S, S.H yang merupakan anggota kepolisian Resor Lhokseumawe dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A76 warna Hitam, 1 (satu) buah Akun dengan nama sma505f dengan ID 28985504 dan kata sandi qwerty1 berisikan Chip 7B yang sedang terdakwa mainkan dan uang tunai sebesar Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah). - Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan judi online yaitu permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya dilarang oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat |