Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/JN/2024/MS.Lsm 1.RAMARIO HAQRI SH
2.RAMARIO HAQRI SH
MUHAMMAD BIN BAHARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 4/JN/2024/MS.Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1664 /L.1.12/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
2RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNama
1MUHAMMAD BIN BAHARUDDIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

c.

Dakwaan :

 

 

 

 

PERTAMA :

 

 

 

----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD BIN BAHARUDDIN pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih dalam bulan April  tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Warung Desa Hagu Teungoh Kecamatan Banda Sakit Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Lhokseumawe, telah melakukan “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni Perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari terdakwa MUHAMMAD BIN BAHARUDDIN pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar jam 23.00 Wib di warung Desa Hagu Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe memainkan Judi Slot melalui handphone Merk VIVO Y20 warna Abu-abu dengan akun yang didaftarkan di Web situs Judi Mini1221 dengan akun Hafis123, Password aman@123. Terdakwa bermain Judi Slot dengan cara membuka situs judi dengan nama Mini1221 kemudian setelah masuk menggunakan username dan Pasword yang sudah Terdakwa daftarkan setelahnya melakukan deposit, biasanya terdakwa bermain slot Mahyong, kemudian Terdakwa pilih taruhan yang biasa 0,20k dan baru Terdakwa tekan untuk diputar yang biasa Terdakwa lakukan 80x putaran, dan melihat gambar yang terputar apabila 3 baris jenis dan gambar yang sama akan dibayar dan apabila berturut akan dikalikan sampai kali 5, dan kemudian jika scatter mendapatakan 3 tulisan cina yang berwarna merah akan diberi 10 kali gratis naik. Begitu mainnya, apabila menang Terdakwa bisa tarik uang tersebut dengan memilih widraw setelah itu mengisi jumlah yang ditarik kemudian langsung masuk ke Akun Dana yang Terdakwa miliki. Tidak ada rumus ataupun petunjuknya untuk menang, game slot menunggu keberuntungan atau hoki dari setiap permainannya jadi bersifat untung-untungan.
  • Saat sedang memainkan permainan slot Mahyong1 terdakwa didatangi oleh saksi Feri Alsha, saksi Muhammad Ali, S.H., dan saksi Teuku Julianda Ardin, S.Sos. anggota kepolisian yang berpakaian preman dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y20 warna Abu-abu yang sedang terbuka dalam situs web judi Mini1221 dan uang tunai senilai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Dalam akun dana terdakwa riwayat transaksi senilai Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) adalah transaksi untuk bermain judi. Lebih kurang ada Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya bernilai lebih dari 2 (dua) gram emas murni Terdakwa menghabiskan uang untuk bermain judi mulai dari pertama sampai terakhir kali saat terdakwa ditangkap, rata-rata pada setiap harinya Terdakwa deposit mulai Rp15.000 (lima belas ribu rupiah) sampai dengan Rp 28.000,00 (dua puluh delapan ribu rupiah) dalam sehari Terdakwa pernah deposit sampai dua kali dalam dua tahun terakhir.
  • Bahwa perbuatan tersangka yang melakukan perbuatan judi online yaitu permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya dilarang oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD BIN BAHARUDDIN pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada hari yang masih dalam bulan April  tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Warung Desa Hagu Teungoh Kecamatan Banda Sakit Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Lhokseumawe, telah melakukan “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni Perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari terdakwa MUHAMMAD BIN BAHARUDDIN pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar jam 23.00 Wib di warung Desa Hagu Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe memainkan Judi Slot dengan akun yang didaftarkan di Web situs Judi Mini1221 dengan akun Hafis123, Password aman@123. Terdakwa bermain Judi Slot dengan cara membuka situs judi dengan nama Mini1221 kemudian setelah masuk menggunakan username dan Pasword yang sudah Terdakwa daftarkan setelahnya melakukan deposit, biasanya terdakwa bermain slot Mahyong, kemudian Terdakwa pilih taruhan yang biasa 0,20k dan baru Terdakwa tekan untuk diputar yang biasa Terdakwa lakukan 80x putaran, dan melihat gambar yang terputar apabila 3 baris jenis dan gambar yang sama akan dibayar dan apabila berturut akan dikalikan sampai kali 5, dan kemudian jika scatter mendapatakan 3 tulisan cina yang berwarna merah akan diberi 10 kali gratis naik. Begitu mainnya, apabila menang Terdakwa bisa tarik uang tersebut dengan memilih widraw setelah itu mengisi jumlah yang ditarik kemudian langsung masuk ke Akun Dana yang Terdakwa miliki. Tidak ada rumus ataupun petunjuknya untuk menang, game slot menunggu keberuntungan atau hoki dari setiap permainannya jadi bersifat untung-untungan.
  • Saat sedang memainkan permainan slot Mahyong1 terdakwa didatagi oleh saksi Feri Alsha, saksi Muhammad Ali, S.H., dan saksi Teuku Julianda Ardin, S.Sos. anggota kepolisian yang berpakaian preman dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y20 warna Abu-abu yang sedang terbuka dalam situs web judi Mini1221 dan uang tunai senilai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Dalam akun dana terdakwa riwayat transaksi senilai Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) adalah transaksi untuk bermain judi. Lebih kurang ada Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya bernilai lebih dari 2 (dua) gram emas murni Terdakwa menghabiskan uang untuk bermain judi mulai dari pertama sampai terakhir kali saat terdakwa ditangkap, rata-rata pada setiap harinya Terdakwa deposit mulai Rp15.000 (lima belas ribu rupiah) sampai dengan Rp 28.000,00 (dua puluh delapan ribu rupiah) dalam sehari Terdakwa pernah deposit sampai dua kali dalam dua tahun terakhir.
  • Bahwa perbuatan tersangka yang melakukan perbuatan judi online yaitu permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya dilarang oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya