Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/JN/2022/MS.Lsm 1.Reny Widayanti, S.H.
2.Muhammad Doni Sidik, S.H.
Zainuddin bin Tarmizi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 22/JN/2022/MS.Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2128/L.1.12/Eku.2/10/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Reny Widayanti, S.H.
2Muhammad Doni Sidik, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Zainuddin bin Tarmizi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

             Bahwa terdakwa ZAINUUDIN BIN TARMIZI bahwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2022 sekira pukul 00.15 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2022 atau masih dalam tahun 2022 bertempat di Warung Internet (warnet) di Terminal Bus Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/ atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2022 sekira pukul 00.15 WIB saksi Feri Alsha dan saksi Romi Hendra merupakan anggota Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, sdri.Vera Diyanti dan Sdri.Nur Linawati yang sedang main game chip higgs domino di Warung Internet (warnet) di Terminal Bus Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, lalu para saksi melakukan pemeriksaan jumlah chip game higgs domino yang sedang terdakwa mainkan terdapat 400 M Chip game high domino dengan ID: 58828828 dan Pasword: rijal1234. Terdakwa mengakui telah bermain chip game higgs domino mengunakan computer yang ada di warnet tersebut.
  • Bahwa Perbuatan terdakwa telah melakukan tindak pidana Meisir sesuai Fatwa Majelis Permusyawaaratan Ulama Aceh Nomor 01 tahun 2016 tentang judi online dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Junayat.

 

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Junayat.

 

ATAU

 

 

 

 

 

KEDUA

 

             Bahwa terdakwa ZAINUUDIN BIN TARMIZI bahwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2022 sekira pukul 00.15 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2022 atau masih dalam tahun 2022 bertempat di Warung Internet (warnet) di Terminal Bus Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/ atau keuntungan paling sedikit 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2022 sekira pukul 00.15 WIB saksi Feri Alsha dan saksi Romi Hendra merupakan anggota Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, sdri.Vera Diyanti dan Sdri.Nur Linawati yang sedang main game chip higgs domino di Warung Internet (warnet) di Terminal Bus Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, lalu para saksi melakukan pemeriksaan jumlah chip game higgs domino yang sedang terdakwa mainkan terdapat 400 M Chip game high domino dengan ID: 58828828 dan Pasword: rijal1234. Terdakwa mengakui telah bermain chip game higgs domino mengunakan computer yang ada di warnet tersebut.
  • Bahwa Perbuatan terdakwa telah melakukan tindak pidana Meisir sesuai Fatwa Majelis Permusyawaaratan Ulama Aceh Nomor 01 tahun 2016 tentang judi online dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Junayat.

 

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Junayat.

Pihak Dipublikasikan Ya