Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
21/JN/2022/MS.Lsm | 1.Reny Widayanti, S.H. 2.Muhammad Doni Sidik, S.H. |
Teuku Muhammad Arifuddin bin T. Danil | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Okt. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Maisir | ||||||
Nomor Perkara | 21/JN/2022/MS.Lsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Okt. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2127/L.1.12/Eku.2/06/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa TEUKU MUHAMMAD ARIFUDDIN Bin T. DANIL pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022 atau masih dalam tahun 2022 bertempat di warung Wahyu Kopi Simpang Selat Malaka Desa Mns. Mesjid Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe, maka Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah maisir yang nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram mas murni dan/atau lebih dari 2 (dua) gram mas murni, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Junayat.
DAN
KEDUA Bahwa terdakwa TEUKU MUHAMMAD ARIFUDDIN Bin T. DANIL pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022 atau masih dalam tahun 2022 bertempat di warung Wahyu Kopi Simpang Selat Malaka Desa Mns. Mesjid Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe, maka Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/ atau keuntungan paling sedikit 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Junayat.
ATAU
KETIGA Bahwa terdakwa TEUKU MUHAMMAD ARIFUDDIN Bin T. DANIL pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022 atau masih dalam tahun 2022 bertempat di warung Wahyu Kopi Simpang Selat Malaka Desa Mns. Mesjid Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe, maka Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/ atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Junayat. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |