Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
171/Pdt.P/2025/MS.Lsm 1.Fatmawati Binti Husin
2.Sonya Fitri Andriani, A.Md Binti Yafiz Ham
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 171/Pdt.P/2025/MS.Lsm
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Fatmawati Binti Husin
2Sonya Fitri Andriani, A.Md Binti Yafiz Ham
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • :
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan Deddy Zulfan Bin Zubir A. Nafi alias Dedy Zulfan, A.Md Bin Jubir telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 07 Agustus 2025, di Rumah Sakit Umum MMC Kota Lhokseumawe dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum di Gampong Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Deddy Zulfan Bin Zubir A. Nafi alias Dedy Zulfan, A.Md Bin Jubir adalah sebagai berikut:
    1. . Fatmawati Binti Husin, selaku ibu kandung;
    2. . Sonya Fitri Andriani, A.Md Binti Yafiz Ham, selaku isteri;
    3. . Muhammad Alif Nata Prawira Bin Deddy Zulfan alias Dedy  Zulfan, A.Md,  selaku anak kandung laki-laki;

3.4.  Muhammad Abil Dwiaidil Bin Deddy Zulfan alias Dedy Zulfan, A.Md, selaku anak kandung laki-laki;

  1. Menetapkan Para Pemohon sebagai Ahli Waris agar dapat menurus segala syarat untuk pencairan atau Pengalihan Tabungan almarhum Deddy Zulfan Bin Zubir A. Nafi alias Dedy Zulfan, A.Md Bin Jubir di Bank BNI Kantor UGM Yogya dengan Nomor Rekening: 798230256 atas nama yang tertera di buku Bank yaitu Dedy Zulfan kepada Para Pemohon (Ahli Warisnya), yang pencairannya akan dilakukan di Kantor Bank BNI Pangkalan Berandan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara;
  2. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berpendapat lain, mohon penetapan/putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak