| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan almarhum Ridwan Hanafiah Bin M. Hanafiah Yahya telah meninggal dunia pada tanggal 26 Januari 2025;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Ridwan Hanafiah Bin M. Hanafiah Yahya adalah sebagai berikut:
- Linda Guswana Binti Gunawan, NIK.1173014708670001, tempat dan tanggal lahir, Marbau, 07 Agustus 1967, umur 58 tahun, jenis kelamin Perempuan, Agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan Pengacara, Beralamat di Komplek BTN Baru, Desa Mns. Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh;
- Rosmalita Binti M. Hanafiah Yahya, NIK: 1108084107640079, tempat dan tanggal lahir, Mancang, 01 Juli 1964, umur 61 tahun, jenis kelamin Perempuan, Agama Islam, pendidikan D3, pekerjaan Pedagang, Beralamat di Dusun Tgk. Diiboeh, Desa Mancang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh;
- Nurhafni Hanafiah Binti M. Hanafiah Yahya, NIK.1171046108750001, tempat dan tanggal lahir, Geudong, 21 Agustus 1975, umur 50 tahun, jenis kelamin Perempuan, Agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Beralamat di LR Tunggai VII No. 5, Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh;
- Menetapkan harta Pewaris Ridwan Hanafiah Bin M. Hanafiah Yahya adalah berupa :
- sebidang tanah sawah seluas 2.363 m2 (dua ribu tiga ratus enam puluh tiga meter persegi) yang terletak di Gampong Mancang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 12 tanggal 6 April 1994, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Berbatas dengan parit (73 meter)
Sebelah Selatan : Berbatas dengan tanah Negara (63 meter)
Sebelah Barat : Berbatas dengan sawah Imum Jafar (31,5 meter)
Sebelah Timur : Berbatas dengan parit irigasi (41 meter)
- sebidang tanah sawah seluas 2.111 m2 (dua ribu seratus sebelas meter persegi) yang terletak di Gampong Mancang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 13 tanggal 6 April 1994, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Berbatas dengan rel Kereta Api (146,3 meter)
Sebelah Selatan : Berbatas dengan tanah Negara (145,1 meter)
Sebelah Barat : Berbatas dengan parit irigasi (20 meter)
Sebelah Timur : Berbatas dengan sawah Zulkifli (9 meter)
- Menyatakan Para Pemohon, Sah secara hukum atas segala tindakan baik perawatan, pengelolaan, renovasi, dan tindakan lainya yang diperlukan terhadap harta peninggalan Almarhum Ridwan Hanafiah Bin M. Hanafiah Yahya;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDIAIR
Jika Majelis hakim yang rnengadili dan memeriksa permohonan ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Penetapan yang seadil-adilnya. |