Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/JN/2023/MS.Lsm 1.Therry Gutama, S.H., M.H.
2.Reny Widayanti, S.H.
HASBI SYAMA'UN Bin SYAMA'UN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 9/JN/2023/MS.Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 940/L.1.12/Eku.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Therry Gutama, S.H., M.H.
2Reny Widayanti, S.H.
Terdakwa
NoNama
1HASBI SYAMA'UN Bin SYAMA'UN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

----- Bahwa terdakwa HASBI SYAMA’UN Bin SYAMA’UN, pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Meunasah Desa Jambo Timu Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, telah melakukan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal Saksi NURLARA Binti M.THAHIR mengetahuinya pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023, sekitar pukul 18.00 Wib, saksi NURJANNAH menelpon Saksi NURLARA Binti M.THAHIR dan menyuruh Saksi NURLARA Binti M.THAHIR supaya datang kerumahnya, sekitar, pukul 19.00 Wib, Saksi NURLARA Binti M.THAHIR langsung menuju kerumah  saksi NURJANNAH yang beralamat Di Desa Blang Crum, kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, setelah tiba disana saksi NURJANNAH mengatakan kepada Saksi NURLARA Binti M.THAHIR ‘’TEGA KAMU TINGGALIN ANAK DIRUMAH DENGAN SUAMIMU, UDAH KAMU SERING DIPUKUL ANAKMU JUGA DIPUKUL DAN DIPELAKU OLEH SUAMI MU’’ Saksi NURLARA Binti M.THAHIR menjawab ‘’ APA NYA YANG DIPELAKU’’  saksi NURJANNAH mengatakan‘’ KAMU TANYA SENDIRI APA YANG DILAKUKAN OLEH AYAH TIRINYA’’ Saksi NURLARA Binti M.THAHIR menanyakan kepada Anak SALSABILLA ‘’ KENAPA NAK, APA YANG TELAH DILAKUKAN OLEH AYAH BI’’ anak SALSABILLA menjawab’’ AYAH BI, BUKA CELANA SAKSI, AYAH BI SURUH HISAP PENISNYA, DAN AYAH BI ADA MENGHISAP KEMALUAN SAKSI ‘’ Saksi NURLARA Binti M.THAHIR bertanya ‘’KENAPA KAMU MAU ?’’ anak SALSABILLA menjawab’’ KALAU SAKSI GAK MAU SAKSI AKAN DIPUKUL OLEH AYAH BI’’ anak SALSABILLA menceritakan kepada Saksi NURLARA Binti M.THAHIR .bahwa kejadian tersebut sering dilakukan oleh terdakwa, pada saat tidak ada orang dirumah, ketika anak SALSABILLA sedang bermain, terdakwa memanggil untuk menyuruhnya pulang dengan alasan suruh makan, akan tetapi anak SALSABILLA bukan dikasih makan, akan tetapi dibawa kedalam kamar dan dibuka pakaian anak SALSABILLA dan terdakwa langsung melakukan pelecehan seksual terhadap anak Saksi dengan cara menyuruh anak Saksi menghisap kemaluannya dan kemaluan anak Saksi dihisap oleh terdakwa. Anak Saksi juga menceritakan bahwa pada saat setelah terdakwa mencelupkan kepala anak SALSABILLA kedalam ember, setelah dimandikan, terdakwa membawanya kedalam kamar dan kemaluan SALSABILLA langsung dihisap oleh terdakwa. Hal tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara terdakwa membuka kain sarungnya dan meletakkan kain sarung diatas ranjang tempat tidur, setelah telanjang terdakwa membuka handuk yang Saksi Korban gunakan dan meletakkan handuk tersebut diatas tempat tidur, terdakwa langsung mengkangkangi kedua paha Saksi Korban dan langsung, menjilat kemaluan Saksi Korban, memasukkan jari telunjuk tangan kanannya kedalam vagina Saksi Korban dengan cara menekan keluar masuk kedalam vagina Saksi Korban, setelah itu terdakwa menyuruh Saksi Korban menghisap batang penisnya, setelah itu terdakwa memasukkan penisnya kedalam kemaluan Saksi Korban.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa pernah mengatakan kepada saksi NURLARA Binti M.THAHIR ‘’ MENYO KARAYEUK PUKO SI SALSA LEBEH MANGAT DARI PUKO KAH , PUKO SI SALSA LEBIH MEUKETHUP DARIPADA PUKO KAH, MANGAT THAT LAGE PUKO JIH( KETIKA SALSABILLA SUDAH BESAR NANTI, KEMALUAN DIA LEBIH ENAK DARIPADA KEMALUAN KAMU, KEMALUAN DIA LEBIH MONTOK DARI PADA KAMU, ENAK KALI KEMALUAN DIA ‘’. Dan terdakwa juga pernah mengatakan kemaluan SALSABILLA lebih montok daripada kemaluan Saksi NURLARA Binti M.THAHIR yaitu sekitar bulan November 2022 sekitar pukul 21.00 Wib, pada saat Saksi NURLARA Binti M.THAHIR bertiga dengan suami dan anak Saksi SALSABILA  sedang golek-golek dikamar
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat Visum Et Repertum Nomor:180/22/2023 tanggal 07 Maret 2023 Dokter Teuku Yudhi Iqbal, Sp.OG bertugas dirumah sakot Cut Mutia telah melakukan Pemeriksaan terhadap perempuan Bernama Salsabillah Quraitum dengan Pemeriksaan Khusus : Vulva : dalam Batas Normal dan selaput hymen robek arah jam 2, tiga, lima, enam dan Sembilan dengan kesimpulan : selaput dara tidak utuh. Dan berdasarkan Laporan Sosial tanggal 13 Maret 2023 An. Salsabilla Quraituin Binti Musliadi, Perempuan dengan gambaran psikologis intinya : “rasa takut untuk bertemu dengan pelaku”.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa HASBI SYAMA’UN Bin SYAMA’UN, pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan pada dakwaan kesatu diatas, telah melakukan “dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual terhadap anak”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal Saksi NURLARA Binti M.THAHIR mengetahuinya pada waktu sebagaimana disebutkan diatas, saksi NURJANNAH menelpon Saksi NURLARA Binti M.THAHIR dan menyuruh Saksi NURLARA Binti M.THAHIR supaya datang kerumahnya, sekitar, pukul 19.00 Wib, Saksi NURLARA Binti M.THAHIR langsung menuju kerumah  saksi NURJANNAH yang beralamat Di Desa Blang Crum, kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, setelah tiba disana saksi NURJANNAH mengatakan kepada Saksi NURLARA Binti M.THAHIR ‘’TEGA KAMU TINGGALIN ANAK DIRUMAH DENGAN SUAMIMU, UDAH KAMU SERING DIPUKUL ANAKMU JUGA DIPUKUL DAN DIPELAKU OLEH SUAMI MU’’ Saksi NURLARA Binti M.THAHIR menjawab ‘’ APA NYA YANG DIPELAKU’’  saksi NURJANNAH mengatakan‘’ KAMU TANYA SENDIRI APA YANG DILAKUKAN OLEH AYAH TIRINYA’’ Saksi NURLARA Binti M.THAHIR menanyakan kepada Anak SALSABILLA ‘’ KENAPA NAK, APA YANG TELAH DILAKUKAN OLEH AYAH BI’’ anak SALSABILLA menjawab’’ AYAH BI, BUKA CELANA SAKSI, AYAH BI SURUH HISAP PENISNYA, DAN AYAH BI ADA MENGHISAP KEMALUAN SAKSI ‘’ Saksi NURLARA Binti M.THAHIR bertanya ‘’ KENAPA KAMU MAU ?’’ anak SALSABILLA menjawab’’ KALAU SAKSI GAK MAU SAKSI AKAN DIPUKUL OLEH AYAH BI’’ anak SALSABILLA menceritakan kepada Saksi NURLARA Binti M.THAHIR bahwa kejadian tersebut sering dilakukan oleh terdakwa, pada saat tidak ada orang dirumah, ketika anak SALSABILLA sedang bermain, terdakwa memanggil untuk menyuruhnya pulang dengan alasan suruh makan, akan tetapi anak SALSABILLA bukan dikasih makan, akan tetapi dibawa kedalam kamar dan dibuka pakaian anak SALSABILLA dan terdakwa langsung melakukan pelecehan seksual terhadap anak Saksi dengan cara menyuruh anak Saksi menghisap kemaluannya dan kemaluan anak Saksi dihisap oleh terdakwa. Anak Saksi juga menceritakan bahwa pada saat setelah terdakwa mencelupkan kepala anak SALSABILLA kedalam ember, setelah dimandikan, terdakwa membawanya kedalam kamar dan kemaluan SALSABILLA langsung dihisap oleh terdakwa dengan cara terdakwa membuka kain sarungnya dan meletakkan kain sarung diatas ranjang tempat tidur, setelah terlanjang terdakwa membuka handuk yang Saksi Korban gunakan dan meletakkan handuk tersebut diatas tempat tidur, terdakwa langsung mengkangkangi kedua paha Saksi Korban dan langsung ,menjilat kemaluan Saksi Korban, memasukkan jari telunjuk tangan kanannya kedalam vagina Saksi Korban dengan cara menekan keluar masuk kedalam vagina Saksi Korban, setelah itu terdakwa menyuruh Saksi Korban menghisap batang penisnya, setelah itu terdakwa memasukkan penisnya kedalam kemaluan Saksi Korban.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa pernah mengatakan kepada saksi NURLARA Binti M.THAHIR ‘’ MENYO KARAYEUK PUKO SI SALSA LEBEH MANGAT DARI PUKO KAH , PUKO SI SALSA LEBIH MEUKETHUP DARIPADA PUKO KAH, MANGAT THAT LAGE PUKO JIH( KETIKA SALSABILLA SUDAH BESAR NANTI, KEMALUAN DIA LEBIH ENAK DARIPADA KEMALUAN KAMU, KEMALUAN DIA LEBIH MONTOK DARI PADA KAMU, ENAK KALI KEMALUAN DIA ‘’. Dan terdakwa juga pernah mengatakan kemaluan SALSABILLA lebih montok daripada kemaluan Saksi NURLARA Binti M.THAHIR yaitu sekitar bulan November 2022 sekitar pukul 21.00 Wib, pada saat Saksi NURLARA Binti M.THAHIR bertiga dengan suami dan anak Saksi SALSABILA  sedang golek-golek dikamar
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat Visum Et Repertum Nomor:180/22/2023 tanggal 07 Maret 2023 Dokter Teuku Yudhi Iqbal, Sp.OG bertugas dirumah sakot Cut Mutia telah melakukan Pemeriksaan terhadap perempuan Bernama Salsabillah Quraitum dengan Pemeriksaan Khusus : Vulva : dalam Batas Normal dan selaput hymen robek arah jam 2, tiga, lima, enam dan Sembilan dengan kesimpulan : selaput dara tidak utuh. Dan berdasarkan Laporan Sosial tanggal 13 Maret 2023 An. Salsabilla Quraituin Binti Musliadi, Perempuan dengan gambaran psikologis intinya : “rasa takut untuk bertemu dengan pelaku”.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

 

                                                                                      

Pihak Dipublikasikan Ya