Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2025/MS.Lsm Irsya Dara Meriza Furli binti Lifurli Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2025/MS.Lsm
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Irsya Dara Meriza Furli binti Lifurli
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan 2 (dua) orang adik Kandung Pemohon yang bernama:
    1. Raja Muhammad Furqan Furli bin Lifurli, Nik, 1173020708070003, Jenis Kelamin Laki-laki, tempat dan tanggal lahir, Lhokseumawe, 07 Agustus 2007, umur 17 tahun;
    2. Muhammad Resyi Alsyiral Furli bin Lifurli, Nik, 1173020305100003, Jenis Kelamin Laki-laki, tempat dan tanggal lahir, Lhokseumawe, 03 Mei 2010 umur 14 tahun;berada dibawah perwalian Pemohon;

 

  1. Menetapkan Pemohon mewakili 2 (dua) orang anak bernama:
    1. Raja Muhammad Furqan Furli bin Lifurli, Nik, 1173020708070003, Jenis Kelamin Laki-laki, tempat dan tanggal lahir, Lhokseumawe, 07 Agustus 2007, umur 17 tahun;
    2. Muhammad Resyi Alsyiral Furli bin Lifurli, Nik, 1173020305100003, Jenis Kelamin Laki-laki, tempat dan tanggal lahir, Lhokseumawe, 03 Mei 2010 umur 14 tahun; untuk dapat mengurus Balik Nama dan Jual Beli, yaitu: 1 (satu) bidang tanah seluas 206 m2 (dua ratus enam meter persegi) yang terletak di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik NIB: 01.16.000000801.0 tahun 2024 atas nama: Maryam Kasem, Irfa Nilam Juwita Furli, Irsya Dara Meriza Furli,Ira Nurul Fajri Furli, Raja Muhammad Furqan Furli, dan Muhammad Resyi Alsyiral Furli ;
  2. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak