Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/JN/2024/MS.Lsm 1.Muhammad Syafrizal Amri, S.H.
2.Ramario Haqri, S.H.
Andri Saputra bin Alaidin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 16/JN/2024/MS.Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2233 /L.1.12/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Syafrizal Amri, S.H.
2Ramario Haqri, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Andri Saputra bin Alaidin
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Syamsul Bahri, SH. M.HAndri Saputra bin Alaidin
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

PERTAMA

 

----- Bahwa Terdakwa ANDRI SAPUTRA BIN ALAIDIN pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Listrik Desa Kampung Jawa Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Lhokseumawe, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa MUHAMMAD SYAHAR BIN SYARIFUDDIN bermain judi online dengan cara terdakwa mengisi saldo di akun DANA atas nama ARSAL dengan Nomor Rekening 082256391741dengan jumlah Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah), kemudian membuka aplikasi Chrome yang berada didalam Handphone Merk OPPO Warna Silver milik terdakwa kemudian membuka situs judi online dengan link WWW.qq8821ASIA.Org dan memasukkan username Arsal 1996 dengan pasword : botol123, setelah masuk akun, kemudian terdakwa melakukan deposit ke akun judi tersebut dengan mengirimkan uang melalui akun Dana milik terdakwa sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) setelah menunggu beberapa menit deposit uang tersebut masuk ke akun judi dengan username Arsal 1996 dengan pasword : botol123 kemudian terdakwa memilih menu permainan judi slot jenis Mahjong, kemudian Terdakwa mengatur nilai taruhan yaitu sekali putar 0,800 k, dan kemudian Terdakwa memainkan Judi Online tersebut dengan menekan putar per 1 kali, apabila menang terdakwa bisa Tarik uang tersebut dengan memilih widraw kemudian mengisi sejumlah sejumlah nominal yang akan ditarik kemudian langsung masuk ke akun dana milik terdakwa.
  • Bahwa saat bermain judi slot jenis Mahyong, terdakwa ANDRI SAPUTRA BIN ALAIDIN ditangkap oleh saksi ROYZATUL JANUARDI, saksi ABIMAYU RUBERI SUBIAKTO dan saksi MUHAMMAD JULIANDA yang merupakan anggota kepolisian dari Polsek Banda Sakti dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO Warna Silver yang didalamnya terdapat link website yaitu WWW.qq8821ASIA.Org Akun Judi Online dengan Nama Pengguna Arsal1996 dengan Pasword botol123 yang sedang terdakwa mainkan yang benar adalah milik terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Banda Sakti.
  • Bahwa yang diakui tersangka ANDRI SAPUTRA BIN ALAIDIN sudah kurang lebih 3 (tiga) bulan bermain Judi Online dan Total Uang yang sudah tersangka gunakan untuk bermain judi online selama Sebesar ± Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan jumlah uang yang telah didapat yaitu sebesar ± Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), yang Awalnya Tersangka terlebih dahulu mendepositkan sebesar Rp.45.000 ke akun dana Tersangka atas nama ARSAL dengan Nomor Rekening 082256391741 dan terdakwa berharap memperoleh keberuntungan dengan menang sampai dengan ratusan hingga jutaan rupiah yang maksimalnya tidak dapat terdakwa pastikan atau setidak-tidaknya keuntungan yang melebihi harga 2 (dua) gram emas murni.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan perbuatan judi online yaitu permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya tersebut diatas dilarang oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 tahun 2016 tentang Judi Online.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. ----------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

----- Bahwa Terdakwa ANDRI SAPUTRA BIN ALAIDIN pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Listrik Desa Kampung Jawa Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Lhokseumawe, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa MUHAMMAD SYAHAR BIN SYARIFUDDIN bermain judi online dengan cara terdakwa mengisi saldo di akun DANA atas nama ARSAL dengan Nomor Rekening 082256391741dengan jumlah Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah), kemudian membuka aplikasi Chrome yang berada didalam Handphone Merk OPPO Warna Silver milik terdakwa kemudian membuka situs judi online dengan link WWW.qq8821ASIA.Org dan memasukkan username Arsal 1996 dengan pasword : botol123, setelah masuk akun, kemudian terdakwa melakukan deposit ke akun judi tersebut dengan mengirimkan uang melalui akun Dana milik terdakwa sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) setelah menunggu beberapa menit deposit uang tersebut masuk ke akun judi dengan username Arsal 1996 dengan pasword : botol123 kemudian terdakwa memilih menu permainan judi slot jenis Mahjong, kemudian Terdakwa mengatur nilai taruhan yaitu sekali putar 0,800 k, dan kemudian Terdakwa memainkan Judi Online tersebut dengan menekan putar per 1 kali, apabila menang terdakwa bisa Tarik uang tersebut dengan memilih widraw kemudian mengisi sejumlah sejumlah nominal yang akan ditarik kemudian langsung masuk ke akun dana milik terdakwa.
  • Bahwa saat bermain judi slot jenis Mahyong, terdakwa ANDRI SAPUTRA BIN ALAIDIN ditangkap oleh saksi ROYZATUL JANUARDI, saksi ABIMAYU RUBERI SUBIAKTO dan saksi MUHAMMAD JULIANDA yang merupakan anggota kepolisian dari Polsek Banda Sakti dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO Warna Silver yang didalamnya terdapat link website yaitu WWW.qq8821ASIA.Org Akun Judi Online dengan Nama Pengguna Arsal1996 dengan Pasword botol123 yang sedang terdakwa mainkan yang benar adalah milik terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Banda Sakti.
  • Bahwa tersangka ANDRI SAPUTRA BIN ALAIDIN sudah kurang lebih 3 (tiga) bulan bermain Judi Online dengan total keuntungan sebesar ± Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), yang awalnya Tersangka terlebih dahulu mendepositkan Uang yaitu Rp.50.000 dan pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2024 sebesar Rp.45.000 ke akun dana Tersangka atas nama ARSAL dengan Nomor Rekening 082256391741 dan terdakwa berharap memperoleh keberuntungan dengan menang sampai dengan ratusan hingga jutaan rupiah yang maksimalnya tidak dapat terdakwa pastikan atau setidak-tidaknya keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan perbuatan judi online yaitu permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya tersebut diatas dilarang oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 tahun 2016 tentang Judi Online.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya