Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/JN/2024/MS.Lsm 1.Therry Ghutama, S.H., M.H.
2.Ramario Haqri, S.H.
ROBI DARMAWAN BIN ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 13/JN/2024/MS.Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 2165 /L.1.12/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Therry Ghutama, S.H., M.H.
2Ramario Haqri, S.H.
Terdakwa
NoNama
1ROBI DARMAWAN BIN ABDULLAH
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

III.

Dakwaan :

 

 

 

 

PERTAMA :

 

 

----- Bahwa terdakwa ABDUL GHAFUR AWJ Bin A WAHAB pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira Jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Warung kopi Pasar sayur Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Lhokseumawe, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagaimana berikut --------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat diatas, terdakwa ABDUL GHAFUR AWJ Bin A WAHAB melakukan tindak pidana jarimah maisir atau judi online dengan cara meminjam Handphone milik M. NUR (DPO), kemudian mengisi saldo DANA milik M.NUR (DPO), setelah itu terdakwa meminjam akun milik M.NUR (DPO) dengan username maknu88 dan password : asdf@123 dengan nama situs judi HERO388.
  • Kemudian dengan maksud untuk melakukan jarimah maisir atau judi, terdakwa dengan sengaja memainkan judi online tersebut dengan cara terdakwa membuka situs judi online yaitu HERO388 dan memasukkan username maknu88 dengan password asdf@123,  kemudian terdakwa melakukan deposit ke akun judi tersebut sebesar Rp.70.000,-  (tujuh puluh ribu rupiah) setelah menunggu beberapa menit deposit uang tersebut masuk ke akun judi dengan username maknu88 kemudian terdakwa memilih menu permainan judi Spadegaming dan memilih judi slot Kingkong  lalu Terdakwa mengatur nilai taruhan yaitu sekali putar 800 k, dan  kemudian Terdakwa memainkan Judi Online tersebut dengan menekan 1 kali dan memilih auto 10 kali, bahwa dalam permainan tersebut ada lima baris apabila 3 baris gambarnya sama terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dan jika gambar yang sama hanya 2 baris terdakwa tidak mendapatkan keuntungan dan saldo Terdakwa akan berkurang.
  • Bahwa Terdakwa memainkan judi slot online sejak 8 (delapan) bulan yang lalu dan sudah menang hingga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atau lebih dan terdakwa berharap memperoleh keberuntungan dengan menang sampai dengan ratusan hingga jutaan rupiah yang maksimalnya tidak dapat terdakwa pastikan atau setidak-tidaknya keuntungan yang melebihi harga 2 (dua) gram emas murni.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Merk OPPO warna biru dan akun : maknu88, Password : asdf@123 situs judi HERO388 dengan saldo Rp292.000.00 (dua ratus sembilan puluh dua ribu) rupiah yang digunakan terdakwa untuk bermain Judi online, kemudian terdakwa dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Lhokseumawe  guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan perbuatan judi online yaitu permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya tersebut diatas dilarang oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 tahun 2016 tentang Judi Online.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa ABDUL GHAFUR AWJ Bin A WAHAB pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira Jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Warung kopi Pasar sayur Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Lhokseumawe, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagaimana berikut------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat diatas, terdakwa ABDUL GHAFUR AWJ Bin A WAHAB melakukan tindak pidana jarimah maisir atau judi online dengan cara meminjam Handphone milik M. NUR (DPO), kemudian mengisi saldo DANA milik M.NUR (DPO), setelah itu terdakwa meminjam akun milik M.NUR (DPO) dengan username maknu88 dan password : asdf@123 dengan nama situs judi HERO388.
  • Kemudian dengan maksud untuk melakukan jarimah maisir atau judi, terdakwa dengan sengaja memainkan judi online tersebut dengan cara terdakwa membuka situs judi online yaitu HERO388 dan memasukkan username maknu88 dengan password asdf@123,  kemudian terdakwa melakukan deposit ke akun judi tersebut sebesar Rp.70.000,-  (tujuh puluh ribu rupiah) setelah menunggu beberapa menit deposit uang tersebut masuk ke akun judi dengan username maknu88 kemudian terdakwa memilih menu permainan judi Spadegaming dan memilih judi slot Kingkong  lalu Terdakwa mengatur nilai taruhan yaitu sekali putar 800 k, dan  kemudian Terdakwa memainkan Judi Online tersebut dengan menekan 1 kali dan memilih auto 10 kali, bahwa dalam permainan tersebut ada lima baris apabila 3 baris gambarnya sama terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dan jika gambar yang sama hanya 2 baris terdakwa tidak mendapatkan keuntungan dan saldo Terdakwa akan berkurang.
  • Bahwa terdakwa ABDUL GHAFUR AWJ Bin A WAHAB selama bermain slot judi online mendapatkan kemenangan paling besar sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan pada saat ditangkap oleh pihak kepolisian terdakwa yang awalnya melakukan deposit sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) kemudian memperoleh keberuntungan dengan menang sebesar Rp292.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Merk OPPO warna biru dan akun : maknu88, Password : asdf@123 situs judi HERO388 dengan saldo Rp. 292.000.-(dua ratus sembilan puluh dua ribu) rupiah yang digunakan terdakwa untuk bermain Judi online, kemudian terdakwa ABDUL GHAFUR AWJ Bin A WAHAB dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Lhokseumawe  guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa ABDUL GHAFUR AWJ Bin A WAHAB yang melakukan perbuatan judi online yaitu permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya tersebut diatas dilarang oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 tahun 2016 tentang Judi Online.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya