Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2026/MS.Lsm Jumiati Binti A. Manaf Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2026/MS.Lsm
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jumiati Binti A. Manaf
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan anak kandung Pemohon yang bernama 1.) Azkhanza Tsabita Hannan Ilyas Binti Ilyas Yusuf, Nik; 1108064307100001, Jenis kelamin, Perempuan, tempat dan tanggal lahir, Lhokseumawe, 03 Juli 2010, umur 15 tahun, 2.) Shazia Adeeba Rizqa Binti Ilyas Yusuf, Nik; 1108060307130001, Jenis kelamin, Perempuan, tempat dan tanggal lahir, Lhokseumawe, 03 Juli 2013, umur 12 tahun,   berada dibawah perwalian Jumiati Binti A. Manaf;
  3. Menetapkan Pemohon mewakili anak bernama: 1.) Azkhanza Tsabita Hannan Ilyas Binti Ilyas Yusuf, Nik; 1108064307100001, Jenis kelamin, Perempuan, tempat dan tanggal lahir, Lhokseumawe, 03 Juli 2010, umur 15 tahun, 2.) Shazia Adeeba Rizqa Binti Ilyas Yusuf, Nik; 1108060307130001, Jenis kelamin, Perempuan, tempat dan tanggal lahir, Lhokseumawe, 03 Juli 2013, umur 12 tahun,  untuk dapat mengurus Jual Beli dan Balik Nama;
    1. 1 (satu) bidang tanah kebun seluas 9.498 M2 (sembilan ribu empat ratus sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 131 tahun 2012 atas nama Ilyas Yusuf;
    2. 1 (satu) bidang tanah seluas 1.990 M2 (seribu sembilan ratus sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Gampong Bukit Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 96 tahun 2012 atas nama Ilyas Yusuf;
    3.  1 (satu) bidang tanah seluas 5.319 M2 (lima ribu tiga ratus sembilan belas meter persegi) yang terletak di Gampong Buket Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 149 tahun 2022 atas nama Ilyas Yusuf;
    4.  1 (satu) bidang tanah seluas 3.799 M2 (tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Gampong Buket Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 163 tahun 2022 atas nama Ilyas Yusuf;
    5.  1 (satu) bidang tanah seluas 1.461 M2 (seribu empat ratus enam puluh satu meter persegi) yang terletak di Gampong Buket Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 344 tahun 2023 atas nama Ilyas Yusuf;
    6.   1 (satu) bidang tanah seluas 19.990 M2 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Gampong Buket Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 269 tahun 2023 atas nama Ilyas Yusuf;
    7.  1 (satu) bidang tanah seluas 8.516 M2 (delapan ribu lima ratus enam belas meter persegi) yang terletak di Gampong Buket Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 268 tahun 2023 atas nama Ilyas Yusuf;
    8.  1 (satu) bidang tanah seluas  4.761 M2 (empat ribu tujuh ratus enam puluh satu meter persegi) yang terletak di Gampong Buket Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 225 tahun 2023 atas nama Ilyas Yusuf;
    9.  1 (satu) bidang tanah seluas  17.140 M2 (tujuh belas ribu seratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Gampong Buket Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 267 tahun 2023 atas nama Ilyas Yusuf;
    10. 1 (satu) bidang tanah seluas  1.392 M2 (seribu tiga ratus sembilan puluh dua meter persegi) yang terletak di Gampong Buket Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 346 tahun 2023 atas nama Ilyas Yusuf;
    11. 1 (satu) bidang tanah seluas  308,18 M2 (tiga ratus delapan koma delapan belas meter persegi) yang terletak di Dusun Mesjid Baru, Gampong Blang Weu Baroh, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor; 02/BM/2015 tahun 2015 atas nama Ilyas Yusuf;
    12. 1 (satu) bidang tanah kebun beserta tanaman diatasnya seluas  4.219,5 M2 (empat ribu dua ratus sembilan belas  koma lima meter persegi) yang terletak di Gampong Cot Mane, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor; 594/52/GDP/II/2016 tahun 2016 atas nama Ilyas Yusuf;
    13. 1 (satu) bidang tanah sawah seluas  1.230 M2 (seribu dua ratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Gampong Glee Putoh, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor; 593/173/KTB/VIII/2015 tahun 2015 atas nama Ilyas Yusuf;
  4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Subsider :

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak